SEMARANG(Cakrawalaindonesia.id) – Momen Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 menjadi hari bersejarah bagi M. Syari Faidar. Di usia 50 tahun, wisudawan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang ini resmi menyandang gelar ketiganya: A.Md., S.E., S.H.
Perjalanan pendidikannya tidak instan. Bermula dari D3 Akuntansi di AA Widya Wiwaha Yogyakarta (A.Md – lulus 2001), kemudian S1 Ekonomi Akuntansi di Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Rokan Hulu (S.E – lulus 2014), dan puncaknya hari ini S1 Ilmu Hukum di Unwahas Semarang (S.H – lulus 2026).
“Di usia 50 tahun, akhirnya lengkap: A.Md., S.E., S.H. Ini bukan sekadar gaya-gayaan, ini jejak perjalanan panjang saya di dunia pendidikan formal,” ujar Faidar usai prosesi Wisuda ke-46 Unwahas di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Rabu (28/10/2026).
Pria yang berkarir sebagai jurnalis dan anggota PWI Rokan Hulu ini mengaku dukungan istri dan dua anaknya menjadi kunci bisa menyelesaikan kuliah di usia 50 tahun.
Ia menceritakan, anak sulungnya saat ini tengah menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) semester 3, sementara anak bungsunya masih duduk di bangku kelas 8 MTs.
“Tanpa doa istri dan anak-anak, mungkin saya sudah berhenti kuliah dari kemarin, karena sulitnya membagi waktu antara pekerjaan, mencari nafkah, dan mengerjakan tugas kuliah di luar kota,” ungkapnya.
Ia mengaku termotivasi terus belajar hukum setelah melihat dinamika penegakan hukum saat ini, termasuk implementasi KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No.20 Tahun 2025).
Ia bahkan akan mulai mempelajari metode yang baru diperkenalkan di Polda Riau oleh pakar hukum Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., yakni DIMAS QUADRA LEX SYSTEM. Metode yang menekankan 5 langkah runtut dalam penegakan hukum: peristiwa, aturan, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban.
“Kalau Polda Riau saja masih semangat belajar untuk KUHP dan KUHAP baru, apalagi saya yang baru lulus S1 Ilmu Hukum. Gelar ketiga ini bukan akhir, ini jadi pengingat untuk terus belajar,” katanya.
Kisahnya menjadi inspirasi bahwa usia bukan halangan untuk menuntut ilmu. Dari Yogyakarta, Pasir Pengaraian, hingga Semarang, ia membuktikan konsistensi mengejar pendidikan di tengah kesibukan kerja sebagai jurnalis dan kepala keluarga.
Judul skripsinya: Peran Pers dalam Pemberitaan Kasus Hukum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)






