PALUTA(Cakrawalaindonesia.id) – Seorang pria berinisial Dedi Harianto (36) diboyong warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), ke Polsek Padang Bolak. Dedi diamankan warga karena membawa sabu-sabu dan menabrak seorang pengendara sepeda motor.
“Dengan berjalan kaki, sejumlah warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua membawa DH ke Polsek Padang Bolak karena kedapatan telah menyimpan sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, Selasa (29/8/2023).
Iptu Mulyadi mengatakan peristiwa itu terjadi pagi tadi. Sebelum kedapatan membawa sabu, warga Kota Padang Sidimpuan itu sempat menabrak salah seorang pengendara sepeda motor. Saat itulah warga menemukan sabu-sabu di mobil pelaku.
“Warga menyerahkan yang bersangkutan karena di dalam mobil warna putih miliknya ada narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Di dalam mobil pelaku, petugas menemukan satu paket plastik berisi sabu-sabu. Sementara dua rekan pelaku yang saat itu juga berada di dalam mobil, pergi melarikan diri.
“DH mengaku bahwa kedua orang temannya yakni, S dan A, telah berhasil melarikan diri sebelum warga ramai-ramai datang,” kata Mulyadi.
Seusai diserahkan ke Polsek Padang Bolak, Mulyadi mengatakan pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke Satresnarkoba Polres Tapsel. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Padang Bolak.
“Rencana kita akan melimpahkan berkas perkara DH ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan. Kini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Padang Bolak,” pungkasnya.