DELISERDANG(Cakrawalaindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memperkuat komitmen akselerasi pembangunan melalui inovasi penganggaran dan penguatan regulasi. Komitmen itu dikawal langsung Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M. saat menghadiri HUT Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 di Hall Institut Kesehatan Medistra, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2/7/2026).
Agenda nasional yang mempertemukan kepala daerah se-Indonesia ini membahas dua isu fundamental otonomi daerah: Dialog Otonomi Daerah tentang Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan dan Uji Publik Masukan APKASI atas Rancangan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada sesi pertama, forum membahas penguatan kemandirian fiskal di tengah keterbatasan anggaran. Empat poin utama yang dibahas yaitu:
1. Strategi dan model pembiayaan alternatif untuk keberlanjutan pembangunan.
2. Collaborative Governance sebagai solusi keterbatasan fiskal.
3. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
4. Peran strategis perbankan dalam mendukung pembiayaan dan ekonomi lokal.
Bupati Anton menegaskan, ketergantungan daerah pada APBN dan APBD konvensional harus diimbangi sumber pendanaan inovatif.
“Tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sementara ruang fiskal daerah terbatas. Karena itu, strategi pembiayaan alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi investasi daerah, dan instrumen keuangan lain menjadi kunci agar proyek infrastruktur strategis di Rokan Hulu tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Anton.
Bupati menambahkan, Pemkab Rohul menyambut baik arah kebijakan ini dan siap menyelaraskan regulasi daerah agar adaptif, ramah investasi, serta akuntabel terhadap skema pembiayaan modern.
Selain fiskal, Bupati Anton juga mengawal Uji Publik Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 pada sesi kedua. APKASI memberikan rekomendasi agar pembagian kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten lebih proporsional.
Anton menilai penataan kewenangan mendesak agar kabupaten punya keleluasaan dan payung hukum kuat mengelola potensi lokal secara mandiri.
“Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 harus mencerminkan semangat otonomi daerah substantif. Kami di kabupaten bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi kewenangan dalam pengelolaan SDA, pelayanan publik, dan retribusi daerah harus diperjelas agar tidak menghambat pelayanan di akar rumput,” tegas Bupati.
Melalui forum APKASI, Anton berharap draf masukan uji publik diakomodasi dalam proses legislasi nasional. Regulasi yang lahir diharapkan inklusif dan mengakselerasi pembangunan di seluruh daerah, khususnya Rokan Hulu.
Turut mendampingi Bupati Anton, Pj Sekda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si., Plt. Kepala DPMPTSP Munandar, S.E., M.M., Plt. Kadishub Minarli Ismail, S.P., Kabag Adwil M. Franovandi, S.STP., Kabag Tapen Adi Irawan, S.STP., serta Kabid IKP Diskominfo Rohul Dr. Rudy Fadrial.
(MCKominfo Rohul)






