Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
JATENG  

Pelestarian Cagar Budaya, Wamen Diana Tinjau Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa

Kawasan Benteng Pendem Ambarawa
Pelestarian Cagar Budaya, Wamen Diana Tinjau Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa

SEMARANG(Cakrawalaindonesia.id) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti meninjau pekerjaan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa (Benteng Fort Willem 1) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024).

Wamen Diana meminta kontraktor pelaksana untuk selalu memperhatikan aspek kualitas, estetika, dan lingkungan. Selain itu juga diperlukan upaya percepatan agar bisa selesai sesuai target pada 31 Desember 2024.

“Penataan bangunan benteng harus dilakukan dengan tetap mempertahankan struktur aslinya. Bangunannya harus diperkuat dengan lapisan coating agar tidak dipenuhi lumut dan tidak gampang rusak. Di sekitar kawasan bangunan juga perlu ditanami berbagai tanaman agar lansekapnya lebih indah,” kata Wamen Diana.

Benteng Pendem Ambarawa (Benteng Fort Willem 1) merupakan benteng terbesar di Pulau Jawa yang dibangun pada abad ke-19 sebagai benteng utama dalam sistem pertahanan Pulau Jawa. Benteng ini mempresentasikan perjuangan rakyat Indonesia dalam perang mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0112/2021, Benteng Pendem Ambarawa ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dan telah memenuhi definisi bangunan cagar budaya berdasarkan PP 16 Tahun 2021. Sehingga negara bertanggungjawab dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan benteng ini.

Pekerjaan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa dilakukan sejak Desember 2023 oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dengan biaya Rp141,2 miliar. Progres pekerjaan saat ini telah mencapai 84,4%.

Lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan penyelamatan bangunan, pekerjaan pengembangan bangunan, dan penataan lansekap kawasan. Nantinya kawasan benteng ini akan memiliki luas 27.286,38 m2 dengan area parkir seluas 6.429,93 m2 dan area jalan akses seluas 5.873,42 m2.

Setelah dilakukan penataan, diharapkan kawasan benteng ini dapat dimanfaatkan oleh pengelola sebagai sarana pendidikan tentang bangunan cagar budaya sekaligus sebagai sarana rekreasi bagi keluarga.