BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar resmi meluncurkan video “Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026” dengan klaster Integritas Pemilu. Topik yang diangkat adalah “Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia”. Peluncuran dilakukan pada Kamis (3/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Jumat (4/9/2026) dari Bangkinang Kota.
“Bawaslu Kampar telah meluncurkan video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 pada kanal YouTube resmi Bawaslu Kampar dengan mengangkat topik ‘Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan DKPP’, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia,” terang Syawir.
Syawir berharap, melalui video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 ini dapat menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara Pemilu ke depan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, menghadapi setiap tahapan dan tantangan Pemilu dan Pilkada.
“Setiap manusia memiliki etika dalam menjalankan kehidupannya. Begitu juga seorang pejabat memiliki etika dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, setiap penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan baik, jujur, adil, profesional, mandiri, dan bertanggung jawab,” pesan Syawir.
Ia menegaskan, DKPP hadir sebagai lembaga yang memproses dugaan pelanggaran kode etik bagi setiap penyelenggara Pemilu. “Pemilu yang berintegritas tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga penyelenggara yang memiliki etika dan menjaga kepercayaan masyarakat. Karena jabatan dapat memberikan kewenangan, tetapi etika menunjukkan bagaimana kewenangan itu dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dengan adanya Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini, Bawaslu diharapkan dapat menjadi lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkepastian hukum.
“Selain menjadi sarana pengembangan kompetensi dan penguatan kapasitas Pengawas Pemilu, program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 juga perlu memberikan manfaat pembelajaran kepada masyarakat. Pengetahuan, pengalaman empiris, praktik baik, dan inovasi pengawasan yang dihasilkan dalam program ini perlu dikemas secara komunikatif, inklusif, mudah dipahami, dan dapat digunakan sebagai media pendidikan Pemilu bagi publik,” tutup Syawir.






