NEWS  

Penunjukan Kuasa di Coretax Kini Gunakan TTE dan e-Meterai, Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Coretax
Penunjukan Kuasa di Coretax Kini Gunakan TTE dan e-Meterai, Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah mekanisme penunjukan kuasa, yang kini dapat dilakukan secara elektronik dengan melibatkan persetujuan kedua pihak, tanda tangan elektronik (TTE), serta pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat memberikan kewenangan kepada konsultan pajak atau pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. Prosesnya tidak lagi harus bergantung pada dokumen fisik karena tersedia mekanisme Surat Kuasa Khusus Elektronik melalui Coretax.

Meski demikian, wajib pajak dan penerima kuasa perlu memahami tahapan yang harus diselesaikan agar penunjukan kuasa dapat berlaku dan akses perpajakan dapat digunakan.

Mengenal Mekanisme Penunjukan Kuasa di Coretax

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital.

Dalam mekanisme penunjukan kuasa secara elektronik, wajib pajak dapat menunjuk pihak yang memenuhi ketentuan untuk mewakilinya dalam urusan perpajakan tertentu.

Berdasarkan panduan penunjukan kuasa yang diberitakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada September 2026, proses tersebut melibatkan beberapa tahapan utama.

Pertama, wajib pajak mengakses akun Coretax dan membuka fitur penunjukan kuasa. Selanjutnya, wajib pajak memilih pihak yang akan diberikan kuasa serta menentukan hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Kedua, pihak penerima kuasa menerima permohonan melalui akun Coretax miliknya. Penerima kuasa perlu memeriksa rincian kewenangan yang diberikan sebelum menyetujui atau menolak permohonan.

Ketiga, proses dilanjutkan dengan penggunaan tanda tangan elektronik oleh kedua pihak sesuai alur sistem.

Keempat, Surat Kuasa Khusus Elektronik dibubuhi e-Meterai melalui mekanisme yang tersedia di Coretax.

Setelah seluruh tahapan yang dipersyaratkan berhasil diselesaikan, status penunjukan kuasa dapat menjadi aktif sehingga penerima kuasa memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan.

Mengapa Surat Kuasa Coretax Memerlukan e-Meterai?

Penggunaan e-Meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Bea Meterai atas dokumen tertentu, termasuk surat kuasa yang menjadi objek Bea Meterai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di Indonesia, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen yang terutang Bea Meterai.

Meterai elektronik merupakan meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Penggunaannya memungkinkan pemenuhan kewajiban Bea Meterai tanpa harus mencetak dokumen dan menempelkan meterai fisik.

Dalam konteks Surat Kuasa Khusus Elektronik di Coretax, pembubuhan e-Meterai menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan dalam proses penunjukan kuasa secara elektronik.

Namun, perlu dipahami bahwa e-Meterai dan tanda tangan elektronik memiliki fungsi berbeda.

Tanda tangan elektronik digunakan untuk mendukung identifikasi penandatangan dan menunjukkan persetujuan terhadap informasi elektronik yang ditandatangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, e-Meterai berfungsi sebagai sarana pembayaran Bea Meterai atas dokumen elektronik.

Dengan demikian, penggunaan e-Meterai tidak menggantikan kebutuhan tanda tangan elektronik, begitu pula sebaliknya.

Siapa Saja yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak?

Berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dari beberapa kelompok, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan.

Untuk konsultan pajak dan pihak lain, terdapat persyaratan kompetensi serta administrasi yang harus dipenuhi.

Penunjukan kuasa juga harus memperhatikan ruang lingkup kewenangan yang diberikan. Artinya, penerima kuasa tidak otomatis memperoleh akses terhadap seluruh urusan perpajakan wajib pajak.

Selain itu, mekanisme pengajuan dapat berbeda menurut kategori penerima kuasa dan bentuk surat kuasa yang digunakan. Karena itu, wajib pajak perlu mengikuti prosedur resmi DJP sesuai kondisi masing-masing.

Persiapkan e-Meterai untuk Kebutuhan Dokumen Elektronik

Perkembangan layanan seperti Coretax menunjukkan bahwa administrasi perpajakan semakin mengandalkan dokumen elektronik.

Selain dalam urusan perpajakan, e-Meterai juga dapat digunakan pada berbagai dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, seperti surat perjanjian, surat pernyataan tertentu, serta dokumen lain yang memenuhi ketentuan.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, memahami cara membeli dan membubuhkan e-Meterai menjadi semakin penting untuk mendukung pengelolaan dokumen digital.

Salah satu platform yang menyediakan layanan tersebut adalah Meterai Digital, melalui situs meterai.digital.

Melalui layanan pembelian e-Meterai secara online, pengguna dapat memenuhi kebutuhan meterai elektronik untuk dokumen digital yang diproses secara mandiri.

Platform ini juga menyediakan informasi mengenai penggunaan meterai elektronik sehingga masyarakat dapat lebih memahami proses pembubuhan e-Meterai pada dokumen PDF.

Perlu diperhatikan bahwa pembubuhan e-Meterai pada Surat Kuasa Khusus Elektronik yang dibuat melalui Coretax harus mengikuti mekanisme resmi dalam sistem DJP. Pembelian atau pembubuhan e-Meterai melalui platform eksternal tidak otomatis menggantikan tahapan pemeteraian yang diwajibkan di Coretax.

Tips Menghindari Kesalahan Penggunaan e-Meterai

Sebelum menggunakan meterai elektronik pada dokumen digital, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pastikan dokumen sudah final. Periksa identitas, isi dokumen, serta informasi penting sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai.

Kedua, gunakan tanda tangan elektronik sesuai kebutuhan. Apabila suatu layanan mewajibkan tanda tangan elektronik, ikuti metode dan urutan penandatanganan yang ditentukan oleh sistem.

Ketiga, gunakan layanan e-Meterai yang terpercaya. Pastikan meterai elektronik diperoleh melalui jalur distribusi yang sah dan dapat diverifikasi.

Keempat, perhatikan posisi pembubuhan. Untuk dokumen PDF yang diproses secara mandiri, hindari menempatkan e-Meterai pada bagian yang menutupi informasi penting, tanda tangan, atau elemen verifikasi dokumen.

Kelima, periksa hasil akhir dokumen. Pastikan dokumen dapat dibuka, informasi terbaca dengan jelas, dan proses pembubuhan berhasil.

Untuk mempelajari proses pembelian serta penggunaan meterai elektronik, masyarakat juga dapat mengakses panduan e-Meterai yang tersedia di situs Meterai Digital.

Digitalisasi Perpajakan Dorong Pentingnya Pemahaman Dokumen Elektronik

Penerapan mekanisme penunjukan kuasa melalui Coretax menjadi salah satu contoh transformasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan adanya Surat Kuasa Khusus Elektronik, persetujuan digital, tanda tangan elektronik, dan pemeteraian elektronik, proses administrasi dapat dilakukan melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Meski demikian, kemudahan digitalisasi tetap perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai ketentuan dokumen, kewenangan penerima kuasa, dan pemenuhan Bea Meterai.

Wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa melalui Coretax disarankan untuk membaca panduan resmi DJP dan memastikan seluruh tahapan penunjukan diselesaikan dengan benar.

Sementara itu, pemahaman tentang penggunaan e-Meterai untuk dokumen elektronik secara umum dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi dengan kebutuhan administrasi yang semakin digital.