Aset Kripto, apa itu?
Aset kripto merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Enkripsi/Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit dengan fungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital yang dikenal sebagai “cryptocurrency”. Nama tersebut berasal dari gabungan dua kata, yakni “cryptography” mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Konsep kriptografi sudah dikenal sejak jaman perang Dunia II.
Masa itu, jerman memakai kriptografi untuk mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak lawan. Beda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, mata uang digital justru bersifat tidak terpusat/desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi.
Apakah kripto itu Uang?
- Virtual currency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia (Penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PBI No.19/12/PBI/2017).
- Bitcoin dan crypto currency lainnya juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia (Press Conference BI No.16/6/Dkom,2014).
- Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak/kepentingan sehingga masuk kategori Komoditi dalam UU No.32/1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi (Kajian Bappebti 2020).
- Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. (Permendag No.99/2018).
Aset Kripto sebagai komoditi dalam UU PPN
Apakah Kripto merupakan Barang Kena Pajak?
- Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud (Pasal angka 2 UU PPN).
- Barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalih wujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. (PMK-48/2020).
Jadi, Kripto bukan mata uang akan tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Jenis-Jenis Cryptocurrency atau Jenis Aset Kripto
Sebenarnya ada banyak jenis mata uang kripto yang diperdagangkan dan dijadikan aset investasi.
Setidaknya menurut data CoinMarketCap, ada lebih dari 13.506 jenis mata uang kripto atau jenis cryptocurrency.
Namun ada beberapa mata uang crypto yang cukup populer di dunia dan memiliki kapitalisasi pasar cukup besar.
Beberapa contoh jenis-jenis cryptocurrency yang cukup populer dan meiliki kapitalisasi pasar besar, yaitu: Bitcoin, Ethereum, Cardano, Polkadot, Tether, Binance Coin, XRP, Shibu Inu, Degocoin, Solana, USD Coin.
Apa itu Penambangan Mata Uang Kripto?
Mata uang Kripto, bukan menambang komoditas sumber daya alam seperti emas atau mineral, istilah menambang juga digunakan untuk memperoleh aset cryptocurrency.
Sebab laiknya menambang emas dengan cara menggali perut bumi, penambang cryptocurrency juga berusaha menambang mata uang kripto dengan cara memecahkan masalah matematika untuk menambah blok baru dalam sistem blockchain.
Jadi, cryptocurrency ini ditambang oleh seseorang penambang mata uang kripto. Penambang cryptocurreny kemudian dapat menjual aset kriptonya dari hasil menambang tersebut dan pembeli mata uang kripto juga dapat memperjual-belikan aset tersebut.
Bagaimana cara menambang Mata uang Kripto
Berbeda dengan menambang emas atau batubara yang menggunakna alat berat untuk mengeruk tanah dan bebatuan, menambang aset kripto dilakukan dengan cara menggunakan komputer yang terkoneksi dengan internet.
Penambangan crypto menggunakan perangkat komputer khusus untuk memecahkan Algoritma atau hitungan matematika dari transaksi mata uang kripto yang dilakukan oleh paara penambang (miner).
Komputer/PC yang digunakan untuk menambang aset kripto juga harus mumpuni, mengingat ada banyak penambang lainnya yang juga sedang mengais aset kripto.
Perangkat untuk menambang crypto juga biasa disebut mesin penambang cryptocurrency atau mining Bitcoin.
Agar bisa menambang cryptocurrency atau menambang bitcoin biasanya memerlukan mesin penambang kripto dengan jenis hardware tertentu, contohnya Antminer 519 Pro atau M30 S++.
Perangkat atau mesin penambang crypto atau mesin bitcoin ini biasanya diperjual belikan di e-commerce.
Untuk memperoleh mesin penambang cryptocurrency ini, penambang harus meiliki uang yang cukup mengingat harganya juga relatif cukup mahal.
Selain harus menyediakan perangkat mesin penambang crypto atau mining bitcoin, penambang mata uang kripto juga harus memiliki software untuk penambangannya.
Penambang crypto jga wajib memiliki dompet mata uang kripto untuk menempatkan hasil penambangan mata uang kripto tersebut.
Sebagai penambang, juga perlu mencari sumber penambangan crypto dan bisa bekerjasama dengan penambang crypto atau penambang bitcoin lainnya untuk memudahkan proses pemecahan algoritma.
Sejarah crytocurrency/vitual currency atau aset kripto
Singkat tentang sejarah mata uang kripto atau sejarah crypto yang disarikan dari berbagai sumber, yaitu:
- 1983: Kriptografer David Chaum, menciptakan alat kriptografi anonim. Alat kriptografi elektronik anonim ini disebut e-Cash.
- 1995: Pembayaran dalam bentuk kriptografi pertama kali dibuat berupa DigiCash menggunakan perangkat lunak untuk menarik nota dari bank.
- 1998: Sistem kas elektronik yang disebut ‘b-money’ dirilis dan didistribusikan secara anonim.
- 2009: Satoshi Nakamoto yang digunakan sebagai nama samaran menciptakan Bitcoin sebagai bukti skema kerja menggunakan fungsi SHA-256 dan terjadi transaksi Bitcoin dengan Hal Finney yang kemudian meluas ke masayarakat.
- Sempat dinyatakan ilegal yang memicu investigasi Biro Investigasi Ilegal (FBI/Federal Bureu of Investigation), hingga akhirnya banyak investor dunia mengembangkan mata uang kripto ini.
Hanya Boleh di Bappebti , Transaksi Kripto di Lembaga Keuangan Dilarang
Seperti yang sudah disinggung di atas, mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Walaupun demikian, aset kripto ini dapat diperdagangkan, namun hanya melalui Bappebti sebagai otoritas pengawas perdagangan berjangka, komoditi di Indonesia di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Oleh karena itu, perdagangan atau transaksi aset cryptocurrency hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/40/PBI/2014 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa seluruh jasa sistem pembayaran seperti principal, penyelenggara switching, kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, dompet digital dan penyelenggara transfer dana maupun penyelenggara teknologi finansial (fintech) bank juga, lembaga selain bank dilarang memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency atau mata uang digital/mata uang kripto.
Lembaga keuangan sendiri terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga keuangan bank diantaranya: Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sedangkan lembaga keuangan non bank, yaitu: Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Sewa Guna (Leasing) atau Multifinance, Dana Pensiun, Pasar Modal, dan Perusahaan Asuransi.
Sebab aset kripto dianggap komoditi yang dapat diperdagangkan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Melalui ketentuan yang berlaku, hanya platform aset kripto yang terdaftar di Bappebti saja yang dapat memperdagangkan mata uang kripto atau crytocurrency di Indonesia.
Pada 2021, Bappebti resmi menerbitkan peraturan baru terkait penyelenggaraan pasar fisik aset kripto melalui Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Pokok pengaturan perdagangan fisik aset kripto ini adalah:
- Prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto harus mendapatkan harga yang wajar dan transparan.
- Memerhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta digunakan sebagai referensi harga dibursa berjangka di Indoensia.
- Ketentuan kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi, setidaknya, kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa berjangka yang ditetapkan Bappebti adalah: Berbasis ledger technologi, Berupa aset kripto utilitas (utility crypto), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarcy Process (AHP).
Dalam peraturan Bappebti terbaru tentang perdagangan fisik aset kripto juga diatur perdagangan pasar fisik aset kripto yang hanya dapat diselenggarakan oleh pedagang fisik aset kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang sudah mendapat persetujuan dari kepala Bappebti.
Berikut syarat mendaftar sebagai perusahaan penyedia perdagangan pasar fisik aset kripto di Bappebti:
- Modal disetor: Menyetorkan modal awal minimal Rp500M (paling lambat 2 bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto).
- Jumlah pegawai: Punya pegawai minimal 1 pegawai bersertifikat CISA (Certified Information System Security Professional). Atau bekerjasama dengan lembaga tempat yang memiliki ahli atau langsung Kerjasama dengan tenaga ahli bersertifikat CISA dan CISSP untuk mengawasi dan melakukan pengamanan transaksi aset kripto pada pedagang fisik aset kripto.
- Punya sistem pengawasan dan pelaporan: Syarat berikut adalah memiliki sistem pengawasan dan pelaporan untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto yang terjadi pada pedagang fisik aset kripto.
- Memiliki peraturan dan tata tertib pasar fisik aset kripto.
- Punya komite pasar fisik aset kripto.
Bagaimana penngenaan pajak mata uang Kripto di Indonesia
Seperti yang sudah dibahas di atas, kini pemerintah resmi mengenakan pajak kripto di Indoensia dalam payung hukum UU HPP dengan peraturan pelaksanan teknis melalui PMK 68/PMK.03/2022. Mengingat geliat investasi aset kripto di Indonesia juga banyak.
Sebagai contoh, salah satu jenis cryptocurreny yang cukup populer, Bitcoin, yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen, dari sebelumnya USD3-5 per keping menjadi 50.000-an dollar US per keping. Tak heran, jika masyarakat menilai bahwa cryptocurrency jadi salah satu instrumen investasi yang menggiurkan. Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-29/2022 menyatakan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.