Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Klaster Perpajakan dalam UU Pajak Penghasilan & UU Cipta Kerja

Klaster Perpajakan dalam UU Pajak Penghasilan & UU Cipta Kerja
UU PPh vs UU CiptaKer

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna pada tanggal 5 Oktober. UU Cipta Kerja dalam Materinya mencakup 76 undang-undang yaitu terdiri dari 15 bab dan 186 pasal.

Antara lain UU Cipta Kerja memiliki berbagai tujuan, yakni menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan ekosistem investasi dan lain sebagainya. Secara khusus, kemanfaatan UU Cipta Kerja dalam mendorong pemulihan ekonomi, mendukung transformasi ekonomi untuk menghindari jebakan pendapatan menengah, peningkatan daya saing investasi, dan menekan biaya ekonomi tinggi.

Undang Undang ini turut mencakup klaster perpajakan sebagaimana tercantum pada Bab VI Bagian Ketujuh yang berisi 4 pasal pada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu: Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114.

Perlu bagi kita untuk mengapresiasi dengan diikutsertakannya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah memperlihatkan langkahnya, dan juga penting bagi kita untuk mengetahui perubahan apa saja yang terjadi di klaster perpajakan khususnya pada UU Cipta Kerja Bab VI Bagian ketujuh pasal 111 terhadap UU PPh.

Nah, ini dia klaster perpajakan UU PPh pada UU Cipta Kerja Bab VI Bagian Ketujuh pasal 111, terkait perubahan & penambahannya, sebagai berikut:

1. UU PPh Pasal 2:

 Perubahan pada UU Cipta Kerja:

poin (3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, yang: 1. bertempat tinggal di Indonesia; 2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau 3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk betempat tinggal di Indonesia.

poin (4) Subjek pajak luar negeri adalah:

a. orang pribadi yang  tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c. warga negara Indonesia yang berada di Indonesia  lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: 1. tempat tinggal; 2. pusat kegiatan utama; 3, tempat menjalankan kebiasaan; 4. status subjek pajak; dan/atau 5. persyaratan tertentu lainnya yang ketetntuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan

d. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

poin (5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: Link Rincian UU Cipta Kerja

2. UU PPh Pasal 4:

Perubahan pada UU Cipta Kerja:

Poin (1) g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Poin (3) e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;

poin (3) f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indenesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;

2. dividen yang berasal dari luar megeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:

a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak: atau

b) dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini; 

3. dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:

a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau

b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;  

4. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku:

a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang dinvestasikan terbit, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b) atas selisih 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikuragi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dikenai Pajak Penghasilan;

c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas elisih sebgaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan; 

5. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a), berlaku ketentuan:

a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikasn tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;

b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan; 

6. dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha diluar negeri yang sahamnya diperdagngkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2; 

7. pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatun Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:

a) penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri;

b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri; 

8. pajak atas penghasilan telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 6 berlaku ketentuan:

a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;

b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau

c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 

9. dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 6, berlaku ketentuan:

a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan

b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersbur merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini; 

10. ketentuan lebih lanjut mengenai:

a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksdu pada angka 1, angka 2, dan angka 7;

b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7;

c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

poin (3) i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Penambahan pada UU Cipta Kerja:

poin (1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertantu; dan b. berlakuk selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

poin (1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

 poin (1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku warga negara asing yang memanfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

poin (1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu serta cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

poin (3) o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

poin (3) p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. UU PPh Pasal 26:

Perubahan pada UU Cipta Kerja:

poin (1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

* tulisan yang berwana merah merupakan dari perubahan dan penambahan UU PPh pada UU Cipta Kerja

 

Demikian ringkasan klaster perpajakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Undang-Undang Cipta Kerja Bab VI Bagian Ketujuh pasal 111, terkait perubahan & penambahannya,

Semoga dapat bermanfaat.

 

 

Sumber:

  1. UU_Cipta_kerja_FINAL_Paripurna versi 905 Halaman => link
  2. UU RI Nomor 36 Tahun 2008 (Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan) => link

 

Penulis: M Nazid Nasution