Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
SUMUT  

Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan di Tanjungbalai

Barang Impor Ilegal
Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI(Cakrawalaindonesia.id) – Barang ilegal hasil sitaan senilai Rp 8 miliar lebih dimusnahkan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

“Barang milik negara yang dimusnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp 8 miliar lebih, dan mengakibatkan potensi kerugian negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp 4,6 Miliar lebih,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nur Hasan Ashari, Kamis (19/10/2023).

Adapun jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu hingga obat-obatan.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan tindakan serupa dapat diminimalisir. Ini juga sebagai komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal,” sebutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri sebab pelarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015.

Adapun, seluruh barang hasil penindakan ini didapatkan mulai dari periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat. Pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Tanjungbalai dan Asahan. Turut juga hadir Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya.