BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.online) – Ketegasan terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin ditunjukkan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo. Hal itu dibuktikan dengan menggelar langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Mapolres Kampar, Jalan Prof H M Yamin SH, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Selasa (06/09/2022) pagi, sekitar pukul 07:30 WIB.
Pemberhentian dengan tidak hormat dua personel Polres Kampar ini yakni atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj Alhimdi. Mereka berdua telah melewati sidang dan terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin sehingga diputuskan PTDH dalam Sidang Kode Etik Kepolisian (SKEK).
Meskipun upacara PTDH tanpa kehadiran Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj Alhimdi namun pada upacara itu, mereka berdua digantikan oleh personil Polres Kampar yang memegangi foto mereka dengan dikawal oleh personel Provost Polres Kampar.
Turut hadir juga dalam upacara PTDH tersebut diantaranya, Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar.
Selain itu, tampak hadir para Kapolsek jajaran serta segenap personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Kampar.
Keputusan PTDH ini dibacakan ketika upacara berlangsung sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau.
Selain itu, laporan kepada pimpinan upacara dikarenakan personel yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karena mereka sedang menjalani putusan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Bangkinang.
Upacara PTDH ini berakhir sekitar pukul 08:00 WIB, kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan aman.
Upacara PTDH ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sebagai bentuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.(***)