Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Warga Kota Yogya Wajib Laporkan Perubahan Data Kependudukan dan Kematian

Kota Yogya

YOGYAKARTA(CIO) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menyebut adanya perbedaan data kematian sehingga rukun tetangga (RT) dilibatkan untuk menertibkan administrasi kependudukan.

Setiap rukun tetangga (RT) diberikan kewajiban melaporkan perubahan data kependudukan diwilayahnya masing-masing kepada kelurahan setempat.

Wajib lapor itu termasuk catatan kematian terbaru agar data kematian dan jumlah kematian tidak berbeda.

Kepala pejabat Disdukcapil Kota Yogyakarta mengatakan tidak adanya laporan kematian dan perubahan data kependudukan terbaru dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data kependudukan tanpa adanya laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, Senin (18/07/2022).

Dijelaskan, data terbaru dari RT kemudian dilaporkan kepada kelurahan. Selanjutnya pihak kelurahan melaporkan data yang terbaru kepada Disdukcapil.

Pencatatan data warga oleh RT tidak hanya terkait soal kematian di wilayah Kota Yogyakarta, namun, juga mencatat setiap warga di masing-masing RT yang kependudukannya berasal dari luar wilayah Kota Yogyakarta.

“Semua warga yang tinggal di Yogya harus tercatat dan dilaporkan,” kata Kepala Disdukcapil.

Namun, sejak RT dan kelurahan diwajibkan mentaati aturan yang diberlakukan pada awal tahun, data yang sudah masuk ke Disdukcapil Kota Yogyakarta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Pengurusan data kematian itu sangat penting, agar data warga yang sudah meninggal dunia tidak terbaca sebagai data aktif sehingga data kependudukan menjadi valid,” imbuh Septi.

Banyak terjadi kasus penerima bantuan sosial yang diberikan kepada orang yang meninggal dunia.

Bahkan sering terjadi kasus nama seseorang yang telah meninggal dunia kembali muncul, misalnya data pemilih.

“Tidak adanya laporan kematian atas nama orang tersebut akan terbaca sebagai penduduk aktif dalam basis data kependudukan.” terangnya.

Pihaknya akan terus mengingatkan warga untuk mengurus data kependudukan.

“Bagi keluarga yang belum mengurus akta kematian untuk segera mengurus dokumen kematian,” imbaunya.

Warga Kota Yogyakarta diminta untuk segera melaporkan perubahan data kependudukan untuk menghindari ketidakcocokan data kematian dan jumlah kematian di Disdukcapil.

“Pengurusan akta kematian ini penting supaya data kependudukan pun valid,” pungkas Kepala Disdukcapil Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.(***)