Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Tak Bisa Tunjukan Dokumen Perizinan, Pemkab Kampar Segel PT BSP di Tapung Hulu

TAPUNGHULU(CIO) – Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak kunjung mengurus dokumen perizinan dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan perusahaan.

Setelah sebelumnya, PT Johan Sentosa di garap Pemerintah Kabupaten Kampar yang berlokasi di Dusun Sungai Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. PT Johan Sentosa tidak mengurus perizinan dalam mendirikan bangunan dan perizinan lainnya.

Kali ini, PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) yang beroperasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu yang kembali di segel oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.

Pemkab Kampar saat ini dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol memang fokus membenahi di segala bidang yang menjadi persoalan di Kabupaten Kampar, termasuk masalah perizinan.

Penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Daerah Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

Dalam pemeriksaan izin di PT Bumi Sawit Perkasa, Rabu (13/07/2022) didapati bahwa pihak manajemen perusahaan tidak dapat menunjukkan berbagai hal yang terkait dengan perizinan.

Saat diminta kekurangan administrasi perkebunan, pihak PT Bumi Sawit Perkasa malah menolak untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan.

Adapun pejabat dari Pemkab Kampar yang turun langsung ke lokasi saat pemeriksaan dokumen perizinan diantaranya Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Syahrizal, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali, pejabat dan staf Diskominfo dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selain itu, ikut mendampingi Camat Tapung Hulu Wira dan Kepala Desa Danau Lancang saat melakukan pemeriksaan izin di PT Bumi Sawit Perkasa.

Sedangkan dari pihak perusahaan yang hadir dan menerima Tim Pemkab Kampar adalah Thomas Manager Umum sekaligus Humas PT BSP, Deni Seno Manager Kebun dan Feryanto Hutapea Kepala Administrasi PT BSP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PT BSP tidak berkenan menandatangani berita acara.

Walaupun tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan perizinan tersebut, Tim Pemkab Kampar tetap melakukan pemasangan segel di beberapa lokasi bangunan, perkantoran, SPBU Mini dan kebun sawit.

“Kami ke sini untuk melihat perizinan, izin lingkungan, izin lokasi, IMB yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan,” tegas Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Syahrizal kala itu.

Ditambahkannya, selain itu, bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi peraturan terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat di lingkungan perusahaan beroperasi.

“Perusahaan ini dianggap belum memiliki itikad dan kontribusi untuk daerah karena perusahaan beroperasi di Kampar,” pungkasnya.(***)