JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pengelolaan sampah kawasan dan perusahaan melalui penyempurnaan regulasi pengangkutan, pengumpulan (feeder), pengolahan, serta sistem zonasi pelayanan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi bersama penyedia jasa pengelolaan sampah kawasan dan perusahaan yang berlangsung di Jakarta. Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi DKI Jakarta, Helmi Zulhidayat, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021, hanya sampah residu yang diperbolehkan dibawa ke TPST Bantargebang.
Sampah dari kawasan mandiri maupun perusahaan wajib terlebih dahulu melalui proses pengolahan sebelum residunya dikirim ke tempat pemrosesan akhir. Helmi juga mengungkapkan bahwa DLH telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha di wilayah Penjaringan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
Sementara itu, dari sisi teknis, Bidang Pengurangan dan Penanganan Sampah melalui Tommy memaparkan sejumlah pembaruan dalam petunjuk teknis terbaru mengenai kendaraan pengangkutan sampah. Regulasi tersebut mengatur penambahan jenis kendaraan seperti tronton, memperpanjang batas usia kendaraan angkut menjadi maksimal delapan tahun berdasarkan acuan masa manfaat aset pemerintah, serta untuk pertama kalinya mengatur kendaraan pengumpul (feeder) yang dibatasi menggunakan kendaraan pick-up dengan kapasitas maksimal lima meter kubik.
Ketentuan teknis tersebut juga mengatur spesifikasi kendaraan, kewajiban uji KIR, GPS, perlengkapan keselamatan petugas, hingga identitas kendaraan. Selain itu, DLH menyampaikan bahwa proses perizinan kendaraan feeder ke depan akan dilakukan melalui PTSP, sementara lokasi pengolahan sampah akan diperketat dan hanya diperbolehkan pada fasilitas yang telah memperoleh izin resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku Usaha Soroti Investasi dan Masa Transisi
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari pelaku usaha. Adi dari PT Bumi Bangun Berkelanjutan menyoroti dampak ketentuan usia kendaraan terhadap perhitungan investasi dan masa pengembalian modal perusahaan. Ia juga mengeluhkan masih adanya persaingan usaha yang tidak sehat melalui penawaran harga yang dinilai tidak realistis dan diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi.
Menanggapi hal tersebut, DLH meminta pelaku usaha aktif melaporkan praktik-praktik yang merugikan persaingan usaha. Menurut DLH, pengawasan akan diperkuat melalui mekanisme pelaporan dari penyedia jasa yang telah memenuhi seluruh ketentuan. Dari PT Jangjo, Eki mempertanyakan implementasi zonasi pelayanan, khususnya mengenai kemungkinan mengolah sampah pelanggan di Jakarta Pusat menggunakan fasilitas yang berada di Jakarta Barat.
Ia juga mengusulkan penyempurnaan sistem manifest pengangkutan sampah agar pencatatan lebih mudah ditelusuri berdasarkan masing-masing pelanggan. DLH menjelaskan bahwa SK Zonasi memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu sepanjang kapasitas fasilitas pengolahan masih memenuhi ketentuan. Pemerintah juga akan memperbarui sistem manifest menjadi dua tahap, yakni manifest dari sumber sampah menuju fasilitas pengolahan dan manifest dari fasilitas pengolahan menuju TPST Bantargebang. Sementara itu, perwakilan penyedia jasa Astro mempertanyakan kemungkinan penggunaan dump truck yang telah habis masa izin sebagai kendaraan angkut namun masih laik jalan untuk dialihkan menjadi kendaraan feeder.
DLH menegaskan bahwa feeder hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan jenis pick-up sesuai petunjuk teknis terbaru karena mempertimbangkan kondisi akses jalan permukiman di Jakarta. Masukan kritis juga disampaikan Arlinos, Direktur PT Ari Karya Utama sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Pengangkut Sampah Kawasan Mandiri dan Perusahaan DKI Jakarta. Menurutnya, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai definisi “pengolahan sampah” yang dimaksud dalam regulasi. Ia menilai beberapa fasilitas yang telah memiliki izin pengolahan pada praktiknya hanya melakukan aktivitas pemilahan sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jasa. Arlinos juga menilai penyesuaian tarif pelayanan tidak mudah dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan investasi sektor pengelolaan sampah.
Menanggapi hal tersebut, DLH menjelaskan bahwa pengolahan sebagaimana dimaksud dalam SK Zonasi merupakan rangkaian mekanisme yang menghasilkan suatu produk, dengan kapasitas minimal 10 ton per hari. Pemerintah juga meminta pelaku usaha melaporkan apabila menemukan penyedia jasa yang tidak memenuhi standar pelayanan atau menawarkan tarif yang tidak wajar.
Harmonisasi Kebijakan Dinilai Menjadi Kunci
Usai kegiatan sosialisasi, dilakukan wawancara dengan sejumlah pelaku usaha untuk memperoleh pandangan terhadap implementasi kebijakan terbaru. Direktur PT Bumi Jagat Lestari, Fiqrih, menilai bahwa tantangan utama saat ini bukan terletak pada tujuan kebijakan, melainkan pada harmonisasi implementasinya. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara sistem pengelolaan sampah rumah tangga yang diatur melalui Pergub Nomor 77 Tahun 2020 dengan sistem kawasan mandiri dan perusahaan yang diatur dalam Pergub Nomor 102 Tahun 2021 sebagaimana penyempurnaan melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa sistem rumah tangga dibangun melalui pendekatan berbasis komunitas, di mana manfaat ekonomi hasil pemilahan kembali kepada masyarakat melalui Bank Sampah. Sebaliknya, sistem kawasan merupakan hubungan pelayanan profesional (business to business), di mana penyedia jasa bertanggung jawab terhadap keseluruhan rantai pelayanan mulai dari pengangkutan, pemilahan, pemanfaatan material, pengolahan residu hingga pelaporan. “Dalam praktiknya, keberlanjutan pelayanan tersebut ditopang oleh mekanisme cross- subsidy. Pendapatan dari material yang masih memiliki nilai ekonomi digunakan untuk membiayai pengangkutan, pengolahan residu, investasi peralatan, peningkatan teknologi hingga pembangunan fasilitas pengolahan secara bertahap,” ujarnya.
Menurut Fiqrih, apabila seluruh material bernilai ekonomi dipilah terlebih dahulu oleh pengguna jasa sebagai implementasi Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tanpa penyesuaian mekanisme pada sistem kawasan, maka penyedia jasa berpotensi kehilangan salah satu sumber pembiayaan yang selama ini menopang keberlanjutan pelayanan. Senada dengan itu, Direktur Utama PT Kusuma Abadi sekaligus Komisaris Utama PT Bumi Jagat Lestari, Sidiq Munajat, menilai bahwa kebijakan publik perlu mempertimbangkan karakter kelembagaan yang berbeda antara rumah tangga dan kawasan mandiri.
Menurutnya, apabila seluruh material ekonomis keluar dari rantai pelayanan penyedia jasa, maka penyedia tetap memikul kewajiban pelayanan yang sama tetapi kehilangan sebagian instrumen pembiayaan yang menopang investasi dan operasional. “Kondisi tersebut dalam perspektif ekonomi kelembagaan dikenal sebagai misalignment of incentives, yaitu ketika tujuan kebijakan sudah benar, tetapi struktur insentif yang menopang pelaksanaannya tidak lagi selaras,” jelasnya. Ia mendorong pemerintah membangun sistem material traceability yang mampu melacak seluruh aliran material hasil pemilahan sekaligus menjaga keseimbangan antara target pengurangan sampah, kepastian investasi, keberlanjutan pelayanan, dan penguatan ekonomi sirkular.
Menuju Tata Kelola yang Lebih Berkelanjutan
Diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha menunjukkan bahwa seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni mengurangi timbulan sampah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaannya. Perbedaannya terletak pada bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan agar tetap sejalan dengan karakter sistem pengelolaan sampah yang telah berkembang. DLH DKI Jakarta menegaskan akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dalam penyempurnaan implementasi regulasi.
Di sisi lain, para penyedia jasa berharap harmonisasi antara Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021 jo. Pergub Nomor 46 Tahun 2023 dapat menghasilkan tata kelola yang tidak hanya mendorong pengurangan sampah, tetapi juga menjaga kepastian investasi, keberlanjutan pelayanan, dan penguatan ekosistem ekonomi sirkular di Jakarta.






