Oleh: Dr. Ir. Narmodo, M.Ag
Ketua PD Muhammadiyah Jakarta Barat Akademisi, Da’i, dan Wirausahawan.
(CAKRAWALAINDONESIA.ID) — Di banyak rumah duka, kesedihan tidak hanya datang dari kehilangan. Ia bertambah oleh keharusan yang tak tertulis: tiga hari acara, tamu yang terus berdatangan, ceramah yang panjang, dan hidangan yang harus tersedia. Pertanyaannya sederhana namun menentukan: ini ajaran agama, atau kebiasaan yang diwariskan tanpa pernah diuji?
Takziyah: Menguatkan, Bukan Membebani
Islam memandang kematian sebagai momen empati, bukan seremoni. Takziyah hadir untuk menenangkan hati yang ditinggalkan, bukan menambah beban mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلَّا كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ
“Tidaklah seorang mukmin menghibur saudaranya yang tertimpa musibah, kecuali Allah akan memakaikannya pakaian kemuliaan.”
(HR. Ibn Majah)
Hadis ini menegaskan satu hal: inti takziyah adalah kehadiran hati, bukan pengaturan acara.
Tiga Hari: Batas Duka, Bukan Jadwal Acara
Sering kali tiga hari dipahami sebagai kewajiban menggelar kegiatan berturut-turut. Padahal, dalil yang menjadi rujukan berbicara tentang batas berkabung:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita beriman berkabung lebih dari tiga hari.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama seperti Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah batas kewajaran duka, bukan perintah membuat acara tiga hari.
Dengan kata lain, tiga hari adalah ruang empati, bukan agenda sosial.
Pandangan Empat Mazhab: Tidak Ada “Acara Terjadwal”
Dalam kitab-kitab klasik, tidak ditemukan anjuran membuat forum takziyah yang terjadwal.
Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:
وَيُكْرَهُ الْجُلُوسُ لِلتَّعْزِيَةِ
“Dimakruhkan duduk (membuat forum khusus) untuk menerima takziyah.”
Dalam mazhab Hanafi, melalui Radd al-Muhtar, praktik berkumpul berulang dengan pola tertentu dinilai tidak berasal dari sunnah dan dapat mengarah kepada bid’ah jika dijadikan kebiasaan. Mazhab Maliki dalam Al-Mudawwanah tidak mengenal praktik berkumpul terstruktur setelah kematian, sementara dalam mazhab Hanbali, Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan tidak ada contoh dari Nabi ﷺ maupun para sahabat terkait forum takziyah yang diatur.
Kesimpulannya tegas: berkumpul boleh, tetapi menjadikannya acara yang dijadwalkan dan diulang secara baku bukan bagian dari tuntunan.
Substansi Tahlilan: Sah, Bahkan Dianjurkan
Jika yang dilihat adalah isinya, tahlilan berdiri di atas fondasi yang kuat.
Al-Qur’an menyatakan:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
“Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman.”
(QS. Al-Hasyr: 10)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ…
“Jika manusia meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
Dzikir yang menjadi inti tahlilan juga memiliki dasar kuat:
أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Dzikir yang paling utama adalah La ilaha illa Allah.”
(HR. Tirmidzi)
Begitu pula sedekah untuk mayit:
أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
“Bolehkah aku bersedekah untuknya?” Nabi menjawab: Ya.
(HR. Bukhari)
Artinya, substansi tahlilan tidak bermasalah. Ia bahkan bernilai ibadah.
Masalahnya: Cara dan Bentuk yang Ditetapkan
Persoalan muncul ketika bentuk tertentu dianggap sebagai bagian dari agama.
Tidak ada satu pun hadis sahih yang menetapkan: malam pertama, kedua, ketiga hari ketujuh, keempat puluh atau pola acara tertentu
Dalam perspektif Ushul Fiqh, ibadah mahdhah harus memiliki dalil khusus, bukan sekadar niat baik.
Karena itu, bentuk tahlilan sebagai acara terjadwal bukan ibadah yang disyariatkan secara langsung.
NU dan Muhammadiyah: Dua Pendekatan, Satu Tujuan
Nahdlatul Ulama memandang tahlilan sebagai wasilah, sarana untuk menghidupkan doa dan dzikir. Hukumnya mubah, bahkan bisa bernilai sosial yang baik selama tidak memberatkan dan tidak dianggap wajib.
Sebaliknya, Muhammadiyah menilai bentuk tersebut tidak memiliki dasar khusus dari Nabi ﷺ, sehingga tidak perlu diritualkan. Fokusnya adalah kesederhanaan dan pemurnian ibadah.
Perbedaan ini bukan konflik, tetapi perbedaan pendekatan dalam menjaga agama.
Tahlilan: Ibadah atau Bukan? Ini Jawaban Tegasnya
Jika dilihat secara jujur dan ilmiah, maka posisi tahlilan adalah sebagai berikut:
Substansinya adalah ibadah. Dzikir, doa, dan sedekah semuanya berpahala.
Namun bentuk acaranya —kumpul terjadwal dengan waktu tertentu— bukan ibadah mahdhah yang ditetapkan syariat.
Hukumnya tidak wajib. Tidak ada satu pun ulama yang mewajibkannya.
Ia juga bukan sunnah dalam arti khusus seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ secara langsung.
Dalam pendekatan yang ketat, bentuk ini bisa disebut bid’ah karena tidak ada contoh spesifiknya. Namun dalam pendekatan yang lebih luas, ia bisa diterima sebagai bagian dari pengembangan sosial keagamaan selama tidak menyimpang.
Di sinilah letak kejujuran itu: tahlilan berada di wilayah khilafiyah, bukan wilayah akidah.
Makanan dan Harta Mayit: Jangan Sampai Salah Arah
Islam justru mengajarkan masyarakat untuk membantu keluarga duka:
اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang sibuk dengan musibahnya.”
(HR. Tirmidzi)
Bukan sebaliknya.
Lebih serius lagi, Al-Qur’an mengingatkan:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Setelah dipenuhi wasiat atau dibayar utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)
Harta mayit bukan milik bebas. Menggunakannya untuk konsumsi tamu sebelum pembagian waris berpotensi melanggar hak ahli waris.
Penutup: Antara Tradisi dan Keberanian Meluruskan
Masalahnya bukan pada tahlilan itu sendiri. Masalahnya muncul ketika yang tidak wajib dipaksakan, yang ringan dijadikan berat, dan yang fleksibel dianggap baku.
Agama tidak pernah datang untuk membebani. Ia datang untuk meringankan.
Jika acara ini menjadi ruang doa, silaturahmi, dan penguatan —ia bisa menjadi kebaikan. Tetapi jika ia berubah menjadi tekanan sosial, maka yang perlu diperbaiki bukan agamanya, melainkan cara kita memahaminya.
Dan di titik itulah keberanian diperlukan: keberanian untuk membedakan antara ajaran dan kebiasaan, antara ibadah dan tradisi.
Karena pada akhirnya, yang paling dibutuhkan oleh keluarga yang berduka bukanlah acara yang ramai, tetapi hati yang hadir dan beban yang diringankan.(*)






