RIAU  

Saat Zoom Meeting, Bawaslu Kampar Beri Masukan Rapat PPDP Parpol Berkelanjutan Semester I 2026

Bawaslu Kampar
Saat Zoom Meeting, Bawaslu Kampar Beri Masukan Rapat PPDP Parpol Berkelanjutan Semester I 2026.

BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menghadiri dan memberikan masukan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik (PPDP) secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I 2026 via Zoom Meeting, Kamis, (18/6/2026), siang hingga sore.

Zoom Meeting yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, didampingi Anggota Bawaslu Miki A.B. dan Mustaqim Akbar. Rapat berjalan lancar dan diikuti pengurus partai politik se-Kabupaten Kampar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang dikonfirmasi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar usai Zoom Meeting menyampaikan Bawaslu Kabupaten Kampar tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan masukan terkait PPDP.

“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kampar memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik harus berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan dilaksanakan oleh KPU Kampar,” tegas Mustaqim.

Dijelaskannya, masukan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan administrasi pada tahapan awal penyelenggaraan pemilu.

“Selanjutnya, pemutakhiran data partai politik memiliki peran penting dalam menjamin keakuratan data kelembagaan partai politik yang akan digunakan pada tahapan pemilu berikutnya,” katanya.

Lanjut Taqim, oleh karena itu, setiap proses verifikasi dan pembaruan data perlu dilakukan secara cermat dan terbuka.

“Bawaslu Kampar berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pemilu, termasuk proses pemutakhiran data partai politik, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang jujur, adil, serta berintegritas,” tegasnya.

Ditambahkan Taqim, pasca putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait afirmasi keterwakilan perempuan yang memuat sanksi tegas, tahapan pemutakhiran data parpol berkelanjutan ini dapat menjadi instrumen mitigasi yang baik terkait persiapan pemenuhan kuota calon anggota DPRD nantinya.

“Oleh karenanya, parpol harus mampu memanfaatkan masa pemutakhiran data parpol ini untuk berinvestasi pada kader perempuan secara serius dan inklusif,” tutupnya mengakhiri wawancara.