Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
BANTEN  

Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Pupuk Subsidi di Pandeglang

Polri
Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Pupuk Subsidi di Pandeglang

PANDEGLANG(Cakrawalaindonesia.id) – Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait upaya pencegahan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi. Pencegahan tersebut diperlukan agar kasus serupa yang belum lama ditangani Polres Pandeglang tidak terulang kembali.

Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus menyampaikan, pihaknya diterima oleh Sekda Kabupaten Pandeglang beserta jajarannya, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company, dan Distributor Pupuk. Kemudian, dilakukan diskusi mengenai pendistribusian pupuk subsidi di Pandeglang dari Asisten Ekonomi, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Pandeglang.

“Upaya pencegahan korupsi dan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi merupakan perintah langsung Kapolri yang ingin Polri mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan kepedulian terhadap kehidupan petani agar mendapatkan haknya memperoleh pupuk subsidi,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/23).

Ditambahkan Hotman Tambunan selaku kepala Tim Satgassus, apresiasi diberikan kepada aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan pupuk di Kabupaten Pandeglang.

“Ini harus dilihat bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai momen dan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas mekanisme distribusi pupuk bersubsidi terutama bagi pelaku yang berada di lini depan, yaitu dinas pertanian kabupaten, kios, dan distributor pupuk subsidi,” ungkapnya.

Menurutnya, Dinas Pertanian Kabupaten yang menentukan petani penerima pupuk harus selalu menjaga dan memperbaharui keakuratan data penerima pupuk bersubsidi. Sementara, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai yang menunjuk kios dan distributor harus membina lebih intens para distributor dan kios.

Ketua Tim memaparkan, PIHC sebagai PSO (Public Service Obligation) yang ditunjuk oleh pemerintah juga harus terus menerus dan selalu memastikan agar para kios dan distributor melakukan aturan, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan. Terlebih, PIHC sudah mempunyai alat/tools tersendiri.