Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Polisi Bantul Grebek Judi Sabung Ayam di Pajangan, Puluhan Orang Ditangkap

BANTUL(CIO) – Polisi Resor Bantul melakukan penggrebekan perjudian sabung ayam di Dusun Jamben, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Wakapolres Bantul, Kompol Sansoko Punjung, mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Sedikitnya 35 orang bekuk dan 6 orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Perjudian itu digelar pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan digerebek pada pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini masih terus diselidiki karena ada tiga orang yang kabur saat penggerebekan,“ kata Kompol Sansoko dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (26/07/2022).

Di antaranya, mereka adalah KD (pemilik ayam), AS (pemilik ayam dan pejudi), SN (pemandu ayam), S (pejudi yang bertarung) dan AA (pejudi).

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 30 unit motor, 13 ekor ayam jago, 13 pisau, 2 unit sepeda onthel, 2 jam dinding, 2 meja judi, 1 spanduk berisi tulisan Jagad, dan uang tunai Rp2.032.000,-.

“Untuk DPO sementara ada tiga orang,” katanya.

Ketiga DPO itu adalah pencatat permainan, pengatur waktu, dan penyelenggara sekaligus pemilik lokasi.

Untuk dapat mengikuti judi sabung ayam setiap orang harus membayar Rp600 ribu. Uang itu hanya berlaku untuk sekali bertaruh.

Agar tidak terendus aparat, sabung ayam dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.

Untuk membasmi penyakit masyarakat polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp25 juta.(***)