Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Peringatan 17 Agustus, Gubernur DIY Beri Remisi 1.099 Napi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Humas Pemprov DIY/CIO)

YOGYAKARTA(CIO) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolis memberikan remisi kepada 1.099 narapidana di DIY pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Pemberian remisi kepada narapidana itu diberikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada 9 Kepala Lapas di wilayah Kemenkum HAM DIY, pada Senin lalu di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.

Pengurangan masa pidana bagi warga binaan pemasyarakatan itu sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, kedisiplinan tinggi selama di dalam lembaga pemasyarakatan dan telah memenuhi persyaratan remisi.

“Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” kata Sultan.

Bagi narapidana yang memperoleh remisi melalui persyaratan administratif ataupun substanstif yang ditetapkan, kata Sultan, sepatutnya bersyukur atas nikmat yang diterimanya.

Hal itu karena remisi dapat mempercepat yang bersangkutan kembali ke tengah masyarakat dan menjalani hidup normal.

“Besaran remisi umum yang didapatkan sekira 1-6 bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Imam Jauhari.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyebut terdapat 303 narapidana penerima remisi di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

362 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

117 narapidana Lembaga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

94 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari dan 94 narapidana di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

50 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta, 39 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates sejumlah 29 narapidana.

Kemudian, sebanyak 6 narapidana dan 5 anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta.

“Kegiatan pemberian remisi ini bertepatan dengan bulan perayaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dan juga peringatan Hari Dharma Karya Dika Kementerian Hukum dan HAM ke-77 Tahun 2022,” kata Imam Jauhari.(***)