BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar selama berlangsungnya tahapan kampanye melakukan pengawasan dan pencegahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Miki AB, Selasa (16/01/2024) pagi, di sela-sela Pengawasan Logistik Pemilu, di Gedung Olahraga Sport Centre Bangkinang, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar menegaskan bahwa Bawaslu Kampar melakukan pengawasan setiap tahapan pada pemilu tahun 2024 termasuk pada masa tahapan kampanye.
“Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, yakni pada tanggal 28 November 2023 lalu, sampai sekarang Bawaslu Kampar bersama jajaran Panwaslu, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Selain Pengawasan, lanjut Syawir, Bawaslu Kampar juga melakukan pencegahan untuk menekan terjadinya pelanggaran Pemilu di masa kampanye Pemilu 2024, khususnya di kabupaten Kampar dan salah satunya dalam bentuk himbauan.
Syawir menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses, adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kampar hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses Bawaslu Kampar.
“Sampai saat ini pada masa kampanye terdapat dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu berupa laporan dugaan akun media sosial Facebook palsu,” ujarnya.
Ditambahkan Syawir, ada juga laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir dan dua Informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat berupa informasi awal terkait video dugaan ujaran kebencian di akun Tiktok, informasi awal terkait video pembagian uang oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Kampar.
“Dua laporan dan dua informasi awal dari masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan informasi awal tersebut karena laporan dan informasi awal yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materil,” beber Syawir.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 07 Januari 2024 kemarin, dengan hasil sebanyak 17 parpol telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai yang telah melaporkan tersebut hanya sebanyak 3 partai yang diterima dan dinyatakan lengkap dan selebihnya dikembalikan.
“Selanjutnya KPU memberikan waktu perbaikan selama 5 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024 kemarin dengan hasil sebanyak 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya diterima. Jadi semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya diterima,” tutup Miki.