PASIRPENGARAIAN(Cakrawalaindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) resmi memproses pembayaran sejumlah kewajiban keuangan daerah mulai awal Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memacu roda pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menggeliatkan perekonomian masyarakat hingga ke tingkat desa.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdul Rochim, S.E., M.Si, di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).
Langkah ini juga dilakukan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian informasi yang akurat.
Daftar kewajiban keuangan yang dicairkan Pemkab Rohul:
1. Gaji ASN: Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga P3K Paruh Waktu untuk periode Agustus 2026.
2. TPP Pegawai: Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2026.
3. Dana Desa (DD): Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang dikhususkan bagi operasional serta gaji Ketua RT dan RW.
4. Siltap Perangkat Desa: Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk bulan Juni 2026.
5. Bagi Hasil Pajak Desa: Penyaluran Bagi Hasil Pajak untuk Kepala Desa Tahap II.
6. Penyelesaian Tunda Bayar: Pelunasan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga atas kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025.
“Pencairan ini merupakan komitmen Pemkab Rohul untuk memulihkan hak-hak pegawai, perangkat desa, serta menyelesaikan kewajiban pembangunan pihak ketiga agar arus perekonomian di Rokan Hulu bergerak cepat,” ujar Pj Sekda Yusmar.
Terkait proses teknis di lapangan, Pemkab Rohul mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar mengingat adanya penyesuaian sistem baru. Mulai tahun 2026, kementerian mewajibkan penerbitan pencairan anggaran menggunakan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Digital yang terintegrasi dari Kementerian Dalam Negeri, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.
Transisi dari sistem manual ke sistem digital ini sempat menimbulkan sedikit kendala teknis dalam proses penginputan dan verifikasi data. Kendati demikian, BPKAD Rohul bersama tim teknis terus berupaya mengurai kendala tersebut agar seluruh dana dapat ditransfer ke rekening penerima dalam waktu singkat.
(MCKominfo Rohul)






