Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Material Besi Menancap Di Expansion Joint di Km 18+400 Arah Cikampek Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), Petugas Lakukan Penanganan dan Pengaturan Lalu Lintas

Lalu Lintas
Material Besi Menancap Di Expansion Joint di Km 18+400 Arah Cikampek Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ), Petugas Lakukan Penanganan dan Pengaturan Lalu Lintas

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Berawal dari informasi yang diterima dari pengguna jalan karena adanya beberapa kendaraan yang mengalami pecah ban di Km 18+400 arah Cikampek pada 20 Oktober 2023, pukul 15.30 WIB, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Ruas Layang MBZ melalui Petugas melakukan observasi di lokasi kejadian.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, Petugas Layanan Jalan Tol menemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1 yang mengakibatkan sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban dilokasi tersebut. Material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint.

Selanjutnya petugas melakukan penanganan dengan memasang rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint dimaksud. Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada 20 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB.

Untuk memastikan kembali tidak ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Ruas Layang MBZ, Petugas kembali melakukan penyisiran dari mulai Km. 10 s.d Km. 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya.

PT JJC juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. PT JJC juga menjamin pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini.

Batas pengajuan klaim adalah maksimal 3×24 jam dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim di antaranya yaitu Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim.

Lakukan pembaharuan informasi lalu lintas di jalan tol dengan mengakses kanal informasi resmi milik Jasa Marga, di Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, atau aplikasi Travoy 3.0.