Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
SUMUT  

Komplotan Maling Kerbau di Labuhanbatu Berhasil Ditangkap, Otak Pelaku Sedang Diburu!

Maling Kerbau
Komplotan Maling Kerbau di Labuhanbatu Berhasil Ditangkap, Otak Pelaku Sedang Diburu!

LABUHANBATU(Cakrawalaindonesia.id) – Komplotan maling kerbau di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Sementara otak pelaku pencurian tersebut masih diburu.

Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan ada tiga pelaku yang telah ditangkap. Mereka ditangkap pada hari Selasa (3/10/2023). Adapun para pelaku yaitu SS (50), R (26) dan IY (30).

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tiga pelaku,” ujar Parlando, Selasa (10/10).

Aksi pencurian kerbau di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jumat (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

Parlando mengatakan tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan kerbau kepada tersangka R dan IY. Kemudian R menggiring kerbau agar berjalan keluar. Sedangkan IY alias Iwai menarik dan menaikkan kerbau ke atas mobil pikap.

Selanjutnya kerbau tersebut dibawa ke Kota Medan oleh Ipin dan Ateng yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Lalu kerbau itu dibawa IY dengan menggunakan mobil pikap itu. Sampai di Medan, Ateng menjual kerbau tersebut seharga Rp 13 juta.

“Lalu, Ateng memberikan Rp 5 juta kepada IY, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima uang sebesar Rp 5 juta, IY alias Iwai mengirimkan uang sebesar Rp 4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link,” ungkapnya.

Aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tiga tersangka terdiri dari seutas tali tambang dan satu video rekaman CCTV. Akibat perbuatan para tersangka, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35 juta.

“Sementara tiga orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 juga Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara” pungkasnya.