Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Kasus Pembunuhan di RTH Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Rohul

ROKANHULU(CIO) — Terungkap alasan RK (28) tega membunuh BT Warga
RT 00 RW 00 Dusun Tulang Gajah Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau yang sempat menggemparkan warga karena mayatnya ditemukan di Kebun milik As di Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Sabtu (18/06/2022) siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal, SH, MH dan Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap, SH serta Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda, SH, menjelaskan awalnya ditemukan sesosok mayat laki-laki berinisial BT (49),” Ujarnya kepada sejumlah wartawan Senin (20/06/2022) sore.

Sementara saksi kejadian inisial P (18) dan M (19) merupakan mahasiswa Warga Desa Kaiti 1 Desa Rambah Tengah Barat (RTB). Saat penemuan mayat itu, RK memanggil Saksi P dan Saksi M seraya mengatakan ada orang yang tergeletak di Kebun Sawit milik orangtuanya yaitu AS. Kemudian korban dibawa ke RSUD Pasir Pengaraian oleh Saksi M dan Saksi P, sementara RK pulang dengan mengendarai sepeda motor milik adiknya.

Dari peristiwa tersebut, polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban. Polisi melakukan Visum Et Refertum (VER) dan juga outopsi terhadap jenazah tersebut. Didapati sebab kematian korban adalah akibat kekerasan dengan benda tumpul dikepalanya yang menimbulkan pendarahan otak, selain itu terdapat kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang dapat menyebabkan kematian, dan di perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” Jelasnya.

Dan pada hari Ahad (19/06/2022), pukul 11.00 Wib, RK didampingi Kades Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Addis Hasibuan menyerahkan diri ke Polres Rohul, dia mengaku menganiaya hingga menghilangkan nyawa BT karena kesal.

Atas peristiwa itu Polres Rohul
Langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sedangkan RK disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.” Tutupnya.(***/Alfian Top)