Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Jenis Keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia
Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia

CIO – Bagi para Akuntan yang menggeluti profesi akuntan, Asosiasi Ikatan Akuntan Indonesia bukan merupakan hal yang asing. Asosiasi tersebut sudah diakui oleh regulator di indonesia,Asosiasi inilah yang mewadahi para akuntan di Indonesia, mereka mendata dan mengakomodir seluruh akuntan di Indonesia agar terdaftar, nah untuk kita para Akuntan sudah selayaknya mengenal dan mengetahui Asosiasi ini.

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.

IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.

IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:

  1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
  2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Anggota IAI adalah perseorangan yang memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi IAI, Adapun jenis keanggotaannya adalah sebagai berikut:

Satu: Anggota Utama

adalah Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut:

  • Memiliki Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat Chartered Accountant;
  • Memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;
  • Menaati dan melaksanakan standar profesi; dan
  • Menjaga Kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Anggota Utama berhak menyandang sebutan Chartered Accountant (CA) dan mendapat kartu anggota IAI berwarna keemasan.

Dua: Anggota Madya

Adalah individu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Memiliki register akuntan namun belum memiliki sertifikat CA;
  • Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi;
  • Memiliki sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
  • Merupakan anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
  • Terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi akuntan profesional IAI; dan
  • Anggota Madya mendapat kartu anggota IAI berwarna keperakan.

Tiga: Anggota Muda

Adalah mahasiswa DIII/DIV/SI Akuntansi program studi akuntansi atau pendidikan akuntansi. Anggota Muda mendapat kartu anggota IAI berwarna biru.

Anggota dapat melakukan upgrade keanggotaan, jika keanggotaan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan atau keinginan Anda dan sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.

Demikian ulasan singkat tentang jenis keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia yang perlu diketahui, sebagai perseorangan yang ingin menggeluti profesi sebagai Akuntan sudah sepatutnya mengetahui hal tersebut. agar akuntan tersebut dapat dikatakan akuntan yang mempunyai kompetensi dari ilmu yang keilmuan.

Source: www.iaiglobal.or.id

Penulis: M Nazid Nasution