Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Jasa Non Asurans – Kantor Akuntan Publik (KAP) yang perlu diketahui

Jasa Non Asurans
Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP)

CAKRAWALA INDONESIA – Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah Lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya, Definisi Akuntan Publik pada umumnya adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan untuk memberikan jasa Akuntan Publik di Indonesia. Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Dengan demikian Akuntan Publik dapat membuka Kantor Akuntan Publik baik Perorangan maupun Badan Hukum Persekutuan (sebagai Pimpinan Partner atau Partner untuk Kantor Akuntan Publik yang lebih dari seorang), sehingga keahlian-nya dalam akuntansi, Akuntan Publik membantu perusahaan untuk mereviu, memeriksa, menganalisis, mendokumentasikan dan melaporkan transaksi keuangan dari perusahaan yang bersangkutan.

KAP melayani jasa asurans dan non asurans. Jasa asurans merupakan jasa profesional independen yang memberikan pendapat/opini dengan bertujuan untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan yang digunakan untuk memperoleh informasi yang andal dan relevan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan (yang dikenal dengan jasa Audit, seperti: Audit atas Laporan Keuangan, dan lain sebagainya), sedangkan jasa non asurans adalah jasa yang dihasilkan oleh Akuntan Publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.

Nah, adapun ulasan yang akan diuraikan dibawah ini adalah, jasa Kantor Akuntan Publik diluar jasa Asurans, yaitu Jasa Non-Asurans yang disediakan oleh Kantor Akuntan Publik.

Penyediaan Jasa Non-Asurans oleh Kantor Akuntan Publik

Banyak penyediaan jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Namun biasanya ini disesuaikan dengan kapasitas keilmuannya yang dibutuhkan Klien (baik Perorangan maupun berbentuk Badan/Perusahaan). Sekalipun dengan demikian banyak juga ahli yang mampu di segala bidang akuntansi.

Lingkup penyediaan jasa Kantor Akuntan Publik yang populer. Maksudnya adalah layanan jasa yang sering digunakan oleh klien. Nah, ini beberapa jasa dan penjelasannya:

  1. Jasa Pembukuan dan Akuntansi

Jasa Pembukuan dan akuntansi terdiri atas berbagai jasa, (termasuk: 1. Penyusunan catatan akuntansi dan laporan Keuangan, 2. Pencatatan transaksi dan 3. jasa penggajian)

Tanggung jawab manajemen atas penyusunan dan penyajian laporan Keuangan, yaitu: 1. Menentukan kebijakan akuntansi dan perlakukan akuntansi yang sesuai dengan kebijakan tersebut, 2. Menyiapkan atau mengubah dokumen sumber atau data awal, dalam bentuk elektronik atau lainnya, yang membuktikan terjadinya transaksi (contohnya: pesanan pembelian, catatan waktu penggajian dan pesanan pelanggan), mencatat atau mengubah jurnal dan 3. Menentukan atau menyetujui klasifikasi pos atau transaksi.

2. Jasa Administrasi

Jasa Administrasi melibatkan bantuan kepada klien terhadap tugas yang bersifat rutin atau mekanis dalam operasi normal. Jasa semacam ini mensyaratkan sedikit atau tidak ada pertimbangan profesional dan bersifat klerikal (contohnya meliputi: 1. Pemrosesan data, 2. Penyiapan formulir administratif atau dokumen resmi dengan persetujuan klien, 3. Penyampaian formulir berdasarkan instruksi klien dan 4. Pemantauan tanggal penyampaian dokumen dan memberikan advice kepada klien audit pada tanggal tersebut).

3. Jasa Penilaian

Jasa Penilaian, suatu penilaian terdiri atas pembuatan asumsi yang berkaitan dengan pengembangan masa depan, penerapan metodologi dan teknik yang tepat, dan kombinasi keduanya untuk menghitung nilai tertentu, atau rentang nilai, untuk aset, liabilitas, atau bisnis secara keseluruhan.

4. Jasa Perpajakan

Jasa Perpajakan terdiri atas berbagai jasa, termasuk aktivitas (seperti: 1. Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), 2. Perencanaan pajak dan jasa konsultansi pajak lainnya, 3. Perhitungan pajak untuk tujuan mempersiapkan jurnal akuntansi, 4. Jasa perpajakan yang melibatkan penilaian, 5. Bantuan dalam penyelesaian sengketa pajak).

5. Jasa Audit Internal

Jasa Audit Internal, aktivitas audit internal (meliputi: 1. Pemantauan pengendalian internal=> menelaah pengendalian, memantau operasi dan merekomendasikan perbaikan kepada klien, 2. Pemeriksaan Informasi keuangan dan operasional dengan penelaahan terhadap cara yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasikan dan melaporkan informasi keuangan dan operasional dan menanyakan secara spesifik tentang Informasi tertentu termasuk pengujian yang terinci atas transaksi, saldo dan prosedur, 3. Penelaahan atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas aktivitas operasional termasuk aktivitas non keuangan dari suatu entitas, 4. penalaahan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan ketentuan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen, arahan dan persyaratan ketentuan internal lainnya.

6. Jasa Sistem Teknologi Informasi

Jasa Sistem Teknologi Informasi, ketika memberikan jasa sistem Teknologi Informasi (TI) kepada klien, Kantor Akuntan Publik harus meyakini (bahwa: 1. Klien memahami tanggung jawabnya untuk membangun dan memonitor sistem pengendalian internal, 2. Klien menetapkan tanggung jawab untuk membuat semua keputusan manajemen sehubungan dengan desain dan implementasi perangkat keras atau sistem perangkat lunak untuk karyawan yang kompeten, sebaiknya merupakan manajemen senior, 3. Klien membuat semua keputusan manajemen sehubungan dengan dengan desain dan proses implementasi, 4. Klien mengevaluasi kecukupan dan hasil dari desain dan implementasi sistem dan 5. Klien bertanggungjawab untuk mengoperasikan sistem (perangkat keras atau perangkat lunak) dan terhadap data yang digunakan atau dihasilkan.

7. Jasa Penunjang Litigasi

Jasa Penunjang Litigasi dapat mencakup aktivitas (seperti: 1. Bantuan pengelolaan dokumen dan pengembaliannya, 2. Bertindak sebagai saksi, termasuk saksi ahli dan 3. Menghitung perkiraan kerugian yang diestimasikan atau jumlah lain yang mungkin menjadi piutang atau utang sebagai hasil dari litigasi atau sengketa hukum lainnya).

8. Jasa Rekrutmen

Jasa Rekrutmen, jasa perekrutan dapat mencakup aktivitas (seperti: 1. Mengembangkan deskripsi pekerjaan, 2. Mengembangkan proses pengidentifikasian dan memilih kandidat yang potensial dan 3. Mencari kandidat yang diperlukan atau mencari tahu kandidat yang tepat).

Semoga ulasan singkat beberapa penyediaan jasa Non-Asurans yang disediakan Kantor Akuntan Publikdiatas dapat menambah cakrawala pengetahuan bagi para auditor eksternal maupun stakeholder dan masayarakat awam yang belum mengetahuinya.

 

Bagaimana teman-teman? jika kalian punya kalimat atau pendapat lain, silahkan tambahkan di kotak komentar. 

 

Source: Materi PPL Online IAPI via zoom webinar-KEPAP 2020-series-kamis-jumat, 9-10 Juli 2020

Penulis: M Nazid Nasution