Cakrawala Indonesia – akhir-akhir ini warga Yogyakarta memang sering diresahkan dengan kejahatan jalanan remaja atau yang lebih dikenal dengan nama “Klitih”.
Biasanya Klitih melakukan aksinya pada malam hari. Mereka tidak segan untuk melukai korbannya bahkan beberapa kasus sampai merenggut nyawa.
Kini, untuk upaya pencegahan tindak kejahatan serupa, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan jam malam anak.
Melalui peraturan walikota Nomor 49 Tahun 2022 menyatakan bahwa “anak-anak yang berusia dibawah 1 tahun DILARANG meninggalkan rumah pada jam 22.00 – 24.00 WIB setiap hari” terkecuali jika ada kondisi tertentu.
Sumadi selaku PJ Walikota Yogyakarta menjelaskan bahwa adanya aturan ini merupakan bentuk atau upaya pemkot dalam menciptakan kota bebas tindak kejahatan dan layak anak.
Sumardi menuturkan bahwa “kami ingin membuat Yogyakarta menjadi kota layak anak. Dimana salah satu komponen terpentingnya adalah adanya relasi antar keluarga yang salam ini mulai terkikis.”
“diharapkan, anak-anak mulai sekarang berada di rumah. Dan memulai kembali relasi hubungan bersama keluarganya” imbuh sumadi saat dihubungi, kamis 23/6.
Hal ini tidak terlepas dari analisis para ahli, bahwa kasus Klitih erat kaitannya dengan minimnya interaksi antar anak dan keluarga didalam rumah.
Selain itu, tindak kasus anak berhadapan dengan hukum atau ABH biasa terjadi pada tengah malam atau dini hari dimana lingkungan sepi. Ini diduga dikarenakan kurangnya wadah bagi seorang anak dalam menunjukan eksistensi dirinya.
Oleh karenanya Pemkot berusaha untuk menyiapkan sejumlah ruang publik dimana bisa dijadikan sebagai sarana anak dalam menyalurkan kreativitasnya.
Sumadi mencontohkan seperti ruang publik edu park di umbulharjo.”nanti kita settingkan beberapa lokasi dengan kegiatan menarik anak anak. Kita siapkan kegiatan dari sore sampai jam 8 malam. Sehingga tidak ada anak yang akan berkeliaran di malam hari. Karena sudah beraktivitas seharian, capek, pulang ya tidur” imbuhnya.
Informasi ini sudah disampaikan kepada seluruh masyarakat Yogyakarta melalui aplikasi terpadu Jogja Smart Service atau JJS.
Dengan berlakunya jam malam ini, diharapkan semua elemen termasuk orang tua dan lingkungan turut berperan serta dalam mengawasi anak-anaknya.
Sedangkan untuk aktivitas-aktivitas tertentu yang dikecualikan yaitu kegiatan remi atau sekolah, kegiatan sosial atau keagamaan di lingkungan tempat tinggal, bepergian jika didampingi orangtua atau wali dan dalam kondisi darurat atau bencana alam.