BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Polda Riau menggelar Deklarasi Tertib Berlalulintas Mewujudkan Pemilu Damai Yang Berkeselamatan 2024 di wilayah Polda Riau, Ahad (21/01/2024) pagi, yang diikuti Polres Jajaran termasuk Polres Kampar, di Halaman Mapolres Kampar, Jalan Prof HM Yamin SH, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Deklarasi ini dilakukan secara Zoom oleh Polda Riau dengan Meeting yang dikuti oleh Polres Kampar dalam rangka mendukung Pemilu Damai Yang Berkeselamatan.
Saat ini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Penjabat Bupati Kampar H Hambali, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, Anggota KPU Kabupaten Kampar Muhibbudin Ahmad, Perwakilan Kajari, Ketua PN Bangkinang Kelas IB, Perwakilan PA Bangkinang Kelas IB.
Acara Deklarasi ini diawali dengan Laporan dari Dirlantas Polda Riau, Sambutan Danrem 031/Wira Bima Pekanbaru, Sambutan Gubenur Riau yang diwakili Pejabat Pelaksana Harian H Zulkifli Syukur yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau.
Saat ini masih berlangsung sambutan Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir yang diwakili Anggota Komisioner Bidang Humas Nugroho Noto Susanto sekaligus membacakan Naskah Deklarasi.
Usai membacakan Naskah Deklarasi Tertib Berlalulintas ini ditandai dengan penandatangan yang telah disediakan oleh Polda Riau.
Selain itu, dilanjutkan dengan foto bersama-sama seluruh pihak yang hadiri saat Deklarasi Tertib Berlalulintas.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal dalam sambutanya mengajak seluruh pihak yang hadiri untuk ikut menjaga dan mengawal proses demokrasi mewujudkan Pemilu Damai, Aman di Provinsi Riau.
“Terima kasih atas kehadiran semua, semoga Pemilu Damai dan Aman di masa Kampanye Terbuka mulai tanggal 21 Januari 2024,” ucapnya.
Adapun isi Naskah Deklarasi Tertib Berlalulintas Mewujudkan Pemilu Damai Yang Berkeselamatan 2024 di Polda Riau :
Kami Yang Bertandantangan Di Bawah Ini Berkomitmen :
1.Mewujudkan Pemilu Damai Yang Berkeselamatan Tahun 2024 Dengan Selalu Mematuhi Dan Menaati Peraturan Berlalu Lintas.
2.Berprilaku Tertib Dan Tidak Arogan, Saat Berkonvoi Menuju Lokasi Kampanye Serta Selalu Menjaga Keselamatan Pengguna.
3.menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia, Tidak Berboncengan Lebih Dari Satu Orang Serta Tidak Menggunakan Klanpot Brong Saat Menggunakan Sepeda Motor.
4.Tidak Menggunakan Mobil Angkutan Barang Atau Kendaraan Bak Terbuka Untuk Membawa Peserta Kampanye.
5.Tidak Akan Melibatkan Anak-Anak Dibawah Umur Dalam Pelaksanaan Kampanye Dan Konvoi Dijalan.
6.Senantiasa Menghimbau Kepala Massa Mendukung Dan Simpatisan Untuk Berprilaku Tertib Dijalan.