Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Apa Saja Dampak PSBB DKI Jakarta Bagi Pelaku Bisnis?

Dampak PSBB DKI Jkt bagi pelaku bisnis
Dampak PSBB DKI Jkt bagi pelaku bisnis

Hello pelaku bisnis, tentunya sudah tahu jika Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pelaksanaan PSBB secara total. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta. Namun, dampak PSBB bagi pelaku bisnis patut diperhatikan.

Seperti yang diketahui, Jakarta menjadi pusat bisnis dan industri di Indonesia. Penerapan PSBB pun dianggap berdampak buruk pada perekonomian negara, salah satunya adalah sektor bisnis.

Terdapat beberapa sektor bisnis yang terkena dampak PSBB di Jakarta, di antaranya adalah: bisnis penerbangan, perhotelan dan pariwisata, transportasi, mal, dan pendidikan. Ada juga sektor bisnis yang tetap stabil di tengah pandemi COVID-19, e-commerce, kesehatan, IT, dan lainnya.

Namun, PSBB kali ini mengizinkan 11 bidang usaha tetap berjalan dan tidak beroperasi secara penuh. Jumlah karyawannya pun juga harus dibatasi. Meski begitu, dampak PSBB Jakarta membuat pendapatan sektor usaha menurun.

Dampak PSBB DKI Jakarta Terhadap Sektor Bisnis

Survei BPS: Pelaku Bisnis Mengalami Penurunan Pendapatan

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 82,85% pelaku bisnis mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19. Dalam survei tersebut, hanya 14,6% pelaku bisnis yang pendapatannya stabil selama pandemi COVID-19. Dampak pandemi terhadap pendapatannya pun beragam.

“Dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda berdasarkan skala perusahaannya. Namun, lokasi tempat usaha dan sektornya diduga mempengaruhi besarnya perubahan pendapatan tersebut,” tulis BPS dalam laporan Analisis Hasil Survei Dampak COVID-19 Terhadap Pelaku Usaha, Selasa (15/9/2020).

Jika dilihat, dampak PSBB bagi UMKM memang terbilang cukup berpengaruh. Banyak pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang mengalami penurunan pendapatan jika dibandingkan dengan UMB (Usaha Menengah dan Besar).

BPS mencatat, sebanyak 84,2% pelaku UMK yang disurvei mengalami penurunan pendapatan. Sementara untuk UMB, ada sebanyak 82,29% yang mengalami penurunan pendapatan.

Ada tiga sektor usaha yang paling terdampak COVID-19. Dampak adanya PSBB membuat sektor makanan, minuman, dan akomodasi. Kemudian, sektor usaha lainnya adalah pergudangan dan transportasi.

Merumahkan Karyawan

Dampak kebijakan PSBB membuat aktivitas bisnis benar-benar menurun. Untuk mempertahankan bisnisnya, beberapa perusahaan terpaksa harus merumahkan karyawannya. Hal itu dikarenakan pendapatan perusahaan tidak cukup membayar gaji karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK adalah sekitar 1,7 juta orang. Sementara itu, 1,3 juta lainnya juga ikut terdampak, namun proses validasinya masih berlangsung.

Hal itu menunjukkan, bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak besar terhadap sektor bisnis. Sebab, perusahaan harus mengambil langkah instan agar tidak mempengaruhi neraca keuangannya.

Bisnis e-Commerce Melejit

Saat PSBB Transisi, berbagai toko offline kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Dampak penerapan PSBB kali ini membuat sebagian besar toko offline tutup. Kondisi tersebut tentunya meningkatkan penjualan online.

Misalnya, sektor usaha restoran yang tetap beroperasi dan menerima pesanan. Bedanya, pengunjung tidak boleh makan di tempat (dine in) dan harus membawa pulang atau pun diantar (take away). Penjualan lebih banyak dilakukan oleh ritel offline, namun pengiriman barangnya menggunakan sistem online.

Selain itu, sudah banyak ritel offline yang menjual produknya secara online, mulai dari platform e-commerce hingga aplikasi digital. Bekerja sama dengan Pemerintah melalui gerakan ‘Bangga Buatan Indonesia’, perusahaan e-commerce mengajak para pelaku UMKM untuk masuk ke sistem online.

Program tersebut sudah berlangsung sejak 14 Mei – 31 Agustus 2020. Hasilnya, ada sebanyak 1,9 juta UMKM yang masuk ke pemasaran secara online.

Dampak PSBB bagi pelaku bisnis memang cukup besar, karena adanya penurunan pendapatan. Selain itu, banyak perusahaan yang terpaksa tutup merumahkan karyawannya karena mengalami kerugian besar akibat COVID-19.

 

Source: news.ddtc.co.id/survei-terbaru-bps-828-pelaku-usaha-akui-alami-penurunan-pendapatan-23934?page_y=1343

Penulis: M Nazid Nasution