Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
TRAVEL  

Inilah Alasan Bule Denmark Ngangkang dan Pamer Kelamin di Bali

Bule Denmark

Cakrawalaindonesia.id Alasan bule Denmark yang ngangkang dan pamer kelamin di Beli telah berhasil terungkap. Alasannya tidak lain dan tidak bukan yaitu karena bule Denmark tersebut tengah menceritakan masalah prostitusi yang ada di Thailand.

Motif Bule Denmark Pamer Kelamin

Bule Denmark
Image Source : sindonews.com

Motif bule Denmark yang beberapa waktu lalu viral di media sosial berhasil diungkap oleh polisi. Bule tersebut diketahui berusia 50 tahun dan sedang menceritakan situasi pariwisata yang ada di Thailand.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas selaku Kapolresta Denpasar menjeleaskan bahwa peristiwa pamer kelamin tersebut dilakukan oleh Bule Denmark setelah pulang dari salah satu bar yang ada di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

“Yang bersangkutan kebetulan pulang dari bar di daerah Seminyak, kemudian bertemu dengan orang (dan) menceritakan tentang bagaimana situasi kepada pariwisata Thailand dan akhirnya perempuan memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian dilarang oleh laki-laki,” kata Bambang.

Bule Denmark

Pada waktu itu, bule Denmark tersebut menceritakan kepada orang-orang yang ada di sekitar mengenai prostitusi yang ada di Thailand.

Di Thailand ada banyak prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini hingga celana dalamnya kelihatan namun masih terlihat seperti waria.

“Pada saat itu perempuan dengan inisial CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya. Jadi itu motifnya,” kata Bambang kembali.

Polresta Denpasar mendapat laporan tersebut dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dengan cepat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama Imigrasi Ngurah Rai langsung mengamankan bule Denmark yang pamer kelamin tersebut.

“Dan kemudian yang bersangkutan sekarang sudah diamankan di Polresta Denpasar di satuan reserse kriminal yang kemarin kami sampaikan tadi bersama-sama dengan imigrasi di tanggal 27, hari Sabtu,” ujar Bambang.

Bule Denmark Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bule Denmark
Image Source : detik.com

Polresta Denpasar saat ini telah menetapkan bule Denmark tersebut sebagai tersangka atas tindakan yang telah dilakukannya.

Dirinya dikenakan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk kekasih bule tersebut masih berstatus menjadi saksi karena ia sempat melarang tersangka untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh itu.

“Untuk sementara ini si perempuan (yang menjadi tersangka) karena yang laki-laki pada saat itu menutup kan dan menyampaikan jangan melakukan itu. Sementara di laki-laki sebagai saksi dan yang perempuan CAP sebagai tersangka,” pungkas Bambang.