Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Belasan Ribu Siswa Tidak Mampu di Kota Yogya Terima JPD

Kota Yogya
KHANZA Azahara yang masih berumur 4 tahun belajar menghafal warna dengan menunjuk rambu-rambu lalu lintas di halaman bermain sekolah TK di Kasongan, Bantul, DIY. ( Foto CIO/Adham)

YOGYAKARTA (CIO)—Belasan ribu siswa di Kota Yogyakarta menerima bantuan biaya pendidikan yang tidak hanya diberikan bagi keluarga tidak mampu.

Meski begitu siswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapat jaminan perlindungan sosial setelah menerima jaminan pendidikan daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Mannarima, mengatakan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada siswa kurang mampu putus sekolah yang ingin bersekolah.

“Bantuan ini tidak hanya untuk siswa kurang mampu di satuan pendidikan formal dan nonformal,” jelasnya, Rabu, (20/07/2022).

Bantuan biaya juga diberikan kepada siswa yang kehilangan orang tua atau wali karena Covid-19.

Setidaknya ada 13.000 siswa tidak mampu di Kota Yogya yang telah menerima bantuan pada semester pertama 2022.

Bantuan pendidikan kepada siswa itu diberikan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB).

Namun, untuk siswa sekolah swasta akan diberikan melalui sekolah masing-masing.

Terkait KJB, adalah kartu yang hanya dapat digunakan berbelanja untuk kebutuhan pendidikan di tenant-tenant yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Kartu Jogja Berprestasi (KJB) tidak bisa diuangkan dan hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan sekolah,” kata Mannarima.

Besar bantuan yang diberikan kepada TK Negeri senilai Rp 800.000 per tahun dan Rp 1.700.000 per tahun untuk TK Swasta.

Bagi siswa SD Negeri akan menerima bantuan Rp 800.000 per tahun dan Rp 2.800.000 per tahun untuk siswa SD Swasta.

Sedangkan siswa SMP Negeri akan menerima Rp 1.000.000 per tahun dan Rp 4.000.000 per tahun untuk siswa SMP Swasta.

Bantuan biaya pendidikan juga diberikan kepada siswa SMA/SMK.

Siswa SMA Negeri menerima bantuan Rp 4.500.000 per tahun dan Rp 1.750.000 per tahun untuk SMS Swasta.

Sementara siswa SMK Negeri akan menerima Rp 4.7500.000 dan Rp 3.000.000 per tahun untuk SMK Swasta.

Total bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) pada 2022 mencapai hingga Rp 27 miliar.

“Hingga pertengahan tahun ini sudah terealisasi sekira Rp 12,56 miliar,” rinci Mannarima.

Sebelumnya, bulan Juli—Desember 2021 bantuan telah disalurkan kepada 175 siswa yang kehilangan orang tua karena Covid-19, ditambah 9 siswa pada 2022.

Data yang digunakan untuk penyaluran bantuan jaminan pendidikan daerah adalah data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogya.

Namun, kata Mannarima, ada kemungkinan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dapat kembali menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP).

“Itu karena basis data yang digunakan berbeda dan data penerima PIP selalu dinamis,” pungkasnya.(***)