A. Etika Profesional Akuntan
JAKARTA(CIO) -Kualitas audit yang baik tidak menjamin dapat melindungi auditor dari kewajiban hukum yang merupakan konsekuensi dari kegagalan audit. Pengalaman dalam hal ini adalah auditor yang sudah lama mengusut kasus kecurangan dan tahu akan tindakan-tindakan yang akan dilakukan. Kualitas audit menjadi isu penting bagi profesi akuntan. Agar dapat memenuhi kualitas audit yang baik, maka auditor dalam menjalankan profesinya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar profesi, dan standar akuntansi Keuangan yang berlaku.
Dalam audit, profesionalisme sangat diperlukan guna membangun kepercayaan kepada publik agar terjaganya reputasi suatu perusahaan. Sebagai contoh, kasus yang terjadi pada laporan keuangan tahunan Garuda dinyatakan cacat setelah ditemukan fakta bahwa Garuda Indonesia mengakui pendapatan terkait kerjasama yang dilakukan dengan PT Mahata Aero Teknologi atas pembayaran yang akan diterima Garuda setelah penandatanganan perjanjian sehingga hal tersebut berdampak pada Laporan Laba Rugi Garuda. Melihat hal ini dua komisaris Garuda tidak turut menandatangani Laporan Keuangan 2018 tersebut. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa perlunya memahami etika profesional seorang auditor maupun akuntan guna mencegah terjadinya hal yang menyimpang.
Secara harfiah Etika merupakan pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral, secara terminology kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Seorang auditor dalam menjalankan pekerjaannya perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang ada, Adapun prinsip dasar etika profesi yang telah ditetapkan oleh IAPI antara lain:
- Prinsip integritas, yaitu dalam menjalin hubungan bisnis, auditor harus bersikap lugas dan jujur.
- Prinsip objektivitas, yaitu setiap auditor tidak boleh mengompromikan pertimbangan professional, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak lain.
- Prinsip kehati-hatian dan kompetensi professional yaitu setiap auditor harus mampu mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang dipersyaratkan, sehingga dapat dipastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa professional yang kompeten, berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setiap auditor juga harus mampu bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik yang berlaku.
- Prinsip kerahasiaan, yaitu seorang auditor harus mampu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis.
- Prinsip perilaku profesional, yaitu setiap auditor mampu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan harus menghindari diri dari perilaku yang dapat mendiskretkan profesi.
Kelima prinsip dasar ini yang harus dipatuhi dan diterapkan oleh auditor, semakin paham seseorang akan prinsip dasar ini, maka semakin kecil pula peluang seorang auditor dalam melakukan kesalahan atau kejadian yang menyimpang.
B. Kode Etik Profesi Akuntan
Secara umum kode etik profesi adalah panduan dan aturan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan publik. Kode etik profesi adalah system norma, nilai, dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Menurut Adams dkk dalam Ludigno, 2007 ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, beberapa alasan tersebut adalah:
- Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
- Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
- Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
- Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi merupakan suatu landasan dasar yang sudah memiliki prinsip etika, peraturan, dan kaidah yang harus diikuti akuntan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesioanal. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independent dan mengacu pada kode etik profesi di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Demikian pembahasan mengenai etika professional dan kode etik profesi akuntan, semoga bermanfaat.