ROKANHULU(CIO) — Hari pertama buka Kantor Pemerintahan pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H, Ratusan warga Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Riau geruduk kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (09/05/2022) pagi,
Aksi damai ratusan Masyarakat Sialang Jaya ini menuntut Bupati Rokan Hulu secepatnya keluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Sialang Jaya Yuherman Daulay agar segera diberhentikan dengan Tidak Hormat.
Aksi unjuk rasa ini di pimpin langsung oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sialang Jaya H. Bahri Nasution yang didampingi Syahrul Hasibuan, Alimin Nasution, Asbandi Lubis, Rizaldi Nasution tampak juga Tokoh Agama Ust. T. Jamhur, Darisman
M Tahir dan Ramlan Lubis
H. Bahari Nasution dalam orasinya menegaskan, bahwa masyarakat Sialang Jaya yang ikut ini tidak akan pulang sebelum ada jawaban atau dikabulkannya tuntutan masyarakat itu sendiri, yakni Pemberhentian Yuherman Daulay dari Kades Sialang Jaya,
Sementara itu, Tokoh Agama Ust. T. Jamhur saat orasi menyampaikan, bahwa sesuai hukum Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an, bahwa Syariat menghukum rajam kepada pelaku zina dan ini wajib ditaati bersama, meski negara kita tidak berdasarkan Syari’at Islam,” ucapnya.
Di tempat yang sama Tokoh Agama Sialang Jaya yang juga alumni PPDNTB Ramlan Lubis berharap, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Bupati Rokan Hulu secepatnya menerbitkan SK Pemberhentian Kades Sialang Jaya, karena ini sudah sangat meresahkan warga.
Lanjut Mantan Sekretaris AWI ini lagi, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Bupati) lambat dalam membuat keputusan, saya khawatir akan muncul masalah besar di Sialang Jaya,” pungkasnya.
“Alhamdulillah, rasa syukur terucap setelah dilakukannya pertemuan dengan Asisten Satu (1) Fatanalia Putra, Kadis DPMPD Rokan Hulu bersama seluruh Tokoh Adat dan Agama di lantai 2 Kantor Bupati.
Fatanalia Putra dalam bahasa yang cukup santun menggambarkan dengan kata-kata “Insya Allah”, namun setelah didesak oleh para tokoh dari Sialang Jaya, akhirnya Fatanalia menjelaskan, bahwa kata-kata Insya Allah tersebut, kalau dalam bahasa Indonesianya “Pasti” ucapnya meyakinkan.
Dengan ucapan tersebut spontan Ustadz, dan Para Tokoh memahami seraya mengucapkan terima kasih. Dalam dua hari ke depan secara prosedur adminstrasi negara SK Pemberhentian Kades tersebut akan dikeluarkan,” pungkasnya.(***/ALFian)