Pendahuluan dan Konteks Strategis Kebijakan
Keputusan pemerintah yang disepakati dalam rapat koordinasi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk mengizinkan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menyalurkan obat bebas dan obat bebas terbatas menandai langkah intervensi kebijakan yang strategis dalam tata kelola rantai pasok komoditas esensial di Indonesia. Inisiatif kebijakan yang dipimpin oleh Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPK RI, BPKP, serta kementerian/lembaga terkait dirancang untuk mengatasi ketimpangan spasial terhadap aksesibilitas obat-obatan mendasar. <br> Melalui perluasan cakupan dari uji coba awal sebanyak 107 titik hingga menargetkan 8.000 hingga 10.000 gerai pedesaan (dalam target jangka panjang jangkauan 80.081 desa/kelurahan), pemerintah berupaya menjadikan koperasi sebagai sarana distribusi kesehatan primer. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditugaskan sebagai kontraktor, pengelola operasional transisi, dan distributor utama yang mengintegrasikan logistik KDKMP dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes). Namun, integrasi produk kefarmasian ke dalam ekosistem koperasi pedesaan melampaui sekadar urusan logistik perdagangan eceran; kebijakan ini berada di persimpangan antara peningkatan akses kesehatan masyarakat, komersialisasi modal kerja desa, standardisasi regulasi kefarmasian, serta kesiapan kapasitas SDM.
Kerangka Regulasi & Standardisasi Kefarmasian (PerBPOM No. 5 Tahun 2026)
Penyaluran obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian tradisional wajib tunduk pada standar regulasi keselamatan pasien. Kebijakan KSP ini beriringan dengan diberlakukannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang mencabut PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 guna menyesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PerBPOM 5/2026, gerai KDKMP dikategorikan secara hukum sebagai Fasilitas Lain. Klasifikasi ini menetapkan batasan tegas dalam tata kelola komoditas kefarmasian:
- Batasan Komoditas: Hanya diizinkan menyimpan dan menyerahkan Obat Bebas (lingkaran hijau) dan Obat Bebas Terbatas (lingkaran biru, termasuk OTC berprekursor). Dilarang keras mengelola obat keras (Daftar G), psikotropika, dan narkotika.
- Larangan Peracikan: Dilarang melakukan peracikan (compounding), pengemasan ulang (repackaging), atau penyerahan dalam wadah non-pabrikan.
- Pembatasan Kuantitas Penyerahan: Penyerahan dibatasi maksimal kemasan terkecil pabrikan untuk penggunaan 3 (tiga) hari guna memitigasi risiko penimbunan dan salah guna.
- Standar Penyimpanan: Wajib disimpan sesuai rekomendasi suhu pabrikan, tidak bersentuhan langsung dengan lantai/dinding, serta pemantauan indikator rantai dingin untuk produk tertentu.
- Ketertelusuran Dokumen: Seluruh dokumen pengadaan dan faktur wajib disimpan minimal 5 (lima) tahun untuk keperluan inspeksi BPOM.
- Masa Transisi Pemenuhan: Ketentuan peralihan Pasal 24 menetapkan batas waktu penyesuaian hingga 17 Oktober 2026.
Analisis Multidisiplin
Perspektif Kesehatan Publik & Keselamatan Pasien (Patient Safety)
Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, kebijakan ini mengakselerasi pemerataan keadilan kesehatan (health equity) di wilayah pedesaan yang belum terjangkau fasilitas kefarmasian formal. Ketersediaan obat penurun panas, obat maag, dan oralit meningkatkan penanganan dini terhadap gejala ringan (minor ailments). Namun, ketiadaan Apoteker penanggung jawab di gerai KDKMP menimbulkan tantangan serius terkait Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan analisis interaksi obat. Selain itu, obat bebas terbatas yang mengandung prekursor (seperti ephedrine, pseudoephedrine, dan dekstrometorfan) berisiko disalahgunakan atau diekstraksi secara ilegal jika tidak dikontrol ketat melalui pembatasan volume pembelian.
Perspektif Ekonomi & Keuangan Mikro Koperasi
Pengagregasian kebutuhan pasokan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara menciptakan efisiensi skala ekonomi (economies of scale) yang meningkatkan daya tawar koperasi terhadap industri farmasi, sehingga menghasilkan margin usaha yang sehat bagi KDKMP. Kendati demikian, berbedanya pola permintaan obat (stokastik) dibanding barang sembako berisiko memicu pembekuan modal kerja (working capital tie-up). Manajemen rantai pasok juga menuntut penerapan sistem FEFO (First Expired, First Out) yang disiplin guna mencegah kerugian keuangan akibat pemusnahan obat kedaluwarsa (write-off). Pelibatan BPK RI dan BPKP sangat vital untuk mengawasi akuntabilitas alokasi pembiayaan Himbara.
Perspektif Pendidikan, Pelatihan & Kesiapan SDM
Meskipun rekrutmen manajer KDKMP dan pembekalan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) membentuk kedisiplinan kerja, hal tersebut tidak secara otomatis memberikan kompetensi teknis kefarmasian. Sesuai amanat PerBPOM 5/2026, pengelola obat non-farmasi di Fasilitas Lain wajib mengantongi sertifikat pelatihan khusus dari Kementerian Kesehatan. Adanya gesekan SDM dan tingkat pengunduran diri manajer pasca-pelatihan menunjukkan perlunya stabilisasi tenaga kerja serta standarisasi kurikulum teknis kefarmasian.
Dinamika Pemangku Kepentingan & Isu Profesi Kefarmasian
Kebijakan ini menimbulkan respon beragam dari organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Sorotan utama tertuju pada ketimpangan regulasi antara Toko Obat formal (yang diwajibkan mempekerjakan Tenaga Vokasi Farmasi dan mengurus izin sarana ketat) dengan Fasilitas Lain yang diizinkan menjual komoditas serupa tanpa kualifikasi tenaga farmasi terdaftar.
Sebagai solusi konstruktif, Mohamad Iqbal mengusulkan konsep Program Apotek Desa/Kelurahan, yaitu penempatan apoteker lulusan baru melalui formasi PPPK/CPNS untuk mengelola Apotek Desa yang terintegrasi dengan KDKMP dan Puskesmas Pembantu.
Perspektif Hukum dan Sanksi Pidana Bagi Penyelenggaraan Kefarmasian Tanpa Kewenangan
Dalam konteks penegakan hukum, Mohamad Iqbal mengingatkan seluruh pihak—baik pengelola koperasi maupun entidad distributor—agar tidak melangkahi batasan hukum tata kelola kefarmasian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap kegiatan produksi, distribusi, hingga penyerahan sediaan farmasi wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan legal.
”Setiap orang atau badan hukum yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan kefarmasian, tetapi nekat melakukan praktik kefarmasian—mulai dari peracikan, penyimpanan yang tidak sesuai standar, hingga penyerahan obat yang tidak sah—dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan UU Kesehatan. Hal ini berlaku tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal, obat rusak, maupun salah penggunaan.”
Ia juga menyoroti ketentuan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang menempatkan gerai KDKMP sebagai Fasilitas Lain. Regulasi tersebut secara tegas melarang fasilitas non-kefarmasian melakukan peracikan, pengemasan ulang, maupun memperjualbelikan obat keras dan narkotika. Selain itu, personel yang mengelola di gerai wajib mengantongi sertifikat pelatihan resmi dan mematuhi batas maksimal penyerahan obat.
Perlindungan Anggota dan Kesejahteraan Apoteker
Sebagai bagian dari upaya advokasi bagi Profesi Apoteker dan Kefarmasian, Mohamad Iqbal menekankan pentingnya peran apoteker dan tenaga vokasi farmasi sebagai pilar utama garis depan pelayanan kesehatan. Kebijakan pemerintah seharusnya tidak mengabaikan keberadaan sarana kefarmasian resmi seperti Apotek dan Toko Obat yang telah mematuhi perizinan serta mempekerjakan tenaga kefarmasian terdaftar.
”Menjaga keselamatan masyarakat dan mensejahterakan profesi farmasi adalah dua hal yang saling menguatkan. Kami mendorong pemerintah untuk mengadopsi konsep Apotek Desa yang diintegrasikan dengan KDKMP atau Puskesmas Pembantu (Pustu). Melalui skema ini, pemerintah dapat menempatkan apoteker di tingkat desa—misalnya melalui formasi PPPK/CPNS atau tugas khusus—sehingga pengawasan obat, edukasi Dagusibu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang), dan kepastian hukum dapat terjamin secara paripurna,” terangnya.
Menutup keterangannya, apt. Mohamad Iqbal Yulianto, MH Kes menyampaikan
Rekomendasi Kebijakan Multisektoral
1. Sektor Kesehatan Publik & Digitalisasi
Farmakovigilans: Integrasi modul pelacak obat pada sistem Simkopdes PT Agrinas untuk memantau tanggal kedaluwarsa dan membatasi pembelian obat berprekursor maksimal 1 kemasan per KTP.
Mewajibkan supervisi bulanan dari Puskesmas/Pustu setempat.
2. Sektor Ekonomi & Keuangan Koperasi: Menerapkan skema stok konsinyasi atau returnable policy (6 bulan sebelum expired date) untuk mencegah pembekuan modal kerja koperasi. Menyusun panduan audit khusus BPK/BPKP untuk risiko persediaan obat.
3. Sektor Pendidikan & Pelatihan SDM: Mewajibkan sertifikasi pelatihan kefarmasian e-learning Kemenkes/BPOM sebagai syarat mutlak sebelum gerai diizinkan menerima pasokan obat, serta standarisasi sarana fisik tempat penyimpanan.
4. Sektor Tata Kelola & Harmonisasi Profesi: Membuka ruang dialog KSP-Kemenkes-IAI untuk mengembangkan skema “Apotek Desa Kemitraan” pada gerai berstatus volume tinggi, serta melakukan evaluasi bertahap pada 1.000 gerai pertama sebelum ekspansi masif.
5. Penegakan Hukum Tegas: Aparat penegak hukum dan BPOM harus menindak tegas segala bentuk transaksi obat keras, obat ilegal, atau penyerahan obat tanpa kewenangan di sarana non-kefarmasian demi menjaga keselamatan pasien (patient safety).
Penulis / Perspektif: apt. Mohamad Iqbal Yulianto, MH.Kes ( Pemerhati Hukum Kesehatan)
Konteks Kebijakan: Pernyataan Kantor Staf Presiden (KSP) RI & Kesepakatan Lintas Kementerian/Lembaga
Acuan Regulasi: Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 & UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Penyusunan: 17 Oktober 2026





