RIAU  

Atas Arahan Bupati Anton, Disdikpora Rohul Keluarkan Surat Edaran Terkait Kabut Asap

Edaran Belajar Daring Terkait Kabut Asap di Rohul
Atas Arahan Bupati Anton, Disdikpora Rohul Keluarkan Surat Edaran Terkait Kabut Asap.

ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti langit Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Melihat kondisi udara yang semakin memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan anak, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bergerak cepat.

Atas arahan Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1. Surat edaran ini diterbitkan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora Rohul menetapkan beberapa kebijakan:

1. Belajar dari Rumah: Kegiatan belajar mengajar tatap muka dialihkan menjadi daring (online) mulai Rabu, 26 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Sekolah diminta menghentikan sementara aktivitas di lingkungan sekolah.

2. Pembelajaran Ramah Anak: Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan secara efektif tanpa membebani siswa dengan tugas berlebihan.

3. Imbauan kepada Orang Tua: Orang tua dan wali diminta menjaga anak tetap di rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan.

4. Program MBG Tetap Jalan: Bagi sekolah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), orang tua dapat mengambil makanan di sekolah melalui koordinasi grup WhatsApp untuk dikonsumsi di rumah.

5. Penerapan PHBS: Seluruh warga sekolah diimbau memperketat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

6. Tugas Guru dan Tendik: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja untuk memantau dan mendampingi siswa secara daring.

Keputusan lebih lanjut akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Rokan Hulu. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas utama di tengah kondisi kabut asap saat ini.

(MCKominfo)