Oleh : Dr. Ir. Narmodo, M. Ag
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Belanda selama ini dikenal sebagai penjajah Nusantara. Namun, sejarah menunjukkan kenyataan yang lebih kompleks: sebagian raja justru mengundang dan memanfaatkan Belanda untuk merebut takhta, mengalahkan lawan, serta mempertahankan kekuasaan. Lalu, benarkah Belanda sejak awal datang untuk menjajah, atau penjajahan itu tumbuh dari persaingan para penguasa Nusantara sendiri?
Pendahuluan
Agustus merupakan bulan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada bulan inilah Proklamasi Kemerdekaan dibacakan pada 17 Agustus 1945, menandai lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka setelah melalui perjalanan panjang menghadapi kolonialisme dan penjajahan.
Karena itu, setiap memasuki bulan Agustus, bangsa Indonesia semestinya tidak hanya merayakan kemerdekaan melalui upacara, perlombaan, pemasangan bendera, dan berbagai kegiatan seremonial. Bulan kemerdekaan juga perlu dijadikan momentum untuk memahami kembali bagaimana penjajahan dapat terjadi, mengapa bangsa asing yang jumlahnya relatif kecil mampu menguasai wilayah Nusantara yang begitu luas, serta pelajaran apa yang harus dijaga agar kemerdekaan tidak kembali melemah dalam bentuk yang berbeda.
Selama ini sejarah penjajahan sering disampaikan melalui narasi sederhana: Belanda datang, lalu menjajah Indonesia selama kurang lebih tiga setengah abad. Pernyataan tersebut pada dasarnya menggambarkan panjangnya kehadiran kolonial Belanda di Nusantara. Namun, proses sejarahnya jauh lebih kompleks.
Belanda tidak langsung datang sebagai penguasa seluruh Nusantara. Pada mulanya mereka hadir sebagai pedagang. Selanjutnya, mereka membangun perusahaan dagang, mendirikan benteng, membuat perjanjian dengan penguasa setempat, terlibat dalam konflik antar kerajaan, dan memberikan bantuan militer kepada pihak-pihak yang sedang memperebutkan kekuasaan.
Sebagian raja dan bangsawan Nusantara memang pernah memanfaatkan Belanda untuk menghadapi lawan politiknya. Akan tetapi, dalam perkembangan berikutnya, Belanda justru lebih berhasil memanfaatkan persaingan para raja untuk memperoleh monopoli perdagangan, wilayah, pengaruh politik, serta kendali atas pemerintahan kerajaan.
M.C. Ricklefs menjelaskan bahwa kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara terbentuk secara bertahap melalui perdagangan, persekutuan, peperangan, perjanjian, dan perluasan kekuasaan politik. Belanda tidak langsung menguasai seluruh wilayah yang kemudian menjadi Indonesia pada waktu yang sama (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, Jakarta: Serambi, 2005, hlm. 61–79).
Jean Gelman Taylor juga menerangkan bahwa ketika bangsa-bangsa Eropa datang, mereka memasuki kawasan yang telah memiliki kerajaan, kesultanan, kota pelabuhan, dan jaringan perdagangan internasional. Dengan demikian, bangsa Eropa pada mulanya hanyalah pendatang baru dalam tata politik dan perdagangan Asia yang telah berkembang jauh sebelumnya (Jean Gelman Taylor, Indonesia: Peoples and Histories, New Haven: Yale University Press, 2003, hlm. 115–141).
Pembahasan tentang penjajahan Belanda karena itu tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah Belanda menjajah Indonesia. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana Belanda yang awalnya datang sebagai pedagang dan sekutu sebagian penguasa lokal dapat berubah menjadi penguasa kolonial.
Nusantara Sebelum Kedatangan Belanda
Ketika Belanda datang pada akhir abad ke-16, Nusantara bukan wilayah kosong yang tidak memiliki pemerintahan. Di berbagai daerah telah berdiri kerajaan dan kesultanan yang mempunyai sistem politik, angkatan perang, jaringan dagang, pelabuhan, serta hubungan diplomatiknya sendiri.
Di kawasan barat terdapat Aceh, Banten, dan berbagai kesultanan di Sumatra. Di Jawa terdapat Mataram, Cirebon, dan Banten. Di wilayah timur berkembang Ternate, Tidore, Gowa, Bone, dan kerajaan-kerajaan lainnya. Masing-masing memiliki kepentingan ekonomi dan politik yang tidak selalu sama.
Anthony Reid menggambarkan Asia Tenggara pada abad ke-15 hingga abad ke-17 sebagai kawasan perdagangan yang sangat dinamis. Kota-kota pelabuhan di Nusantara terhubung dengan pedagang dari India, Arab, Persia, Tiongkok, Asia Tenggara, dan wilayah-wilayah lainnya. Perdagangan rempah-rempah, beras, kain, logam, dan berbagai komoditas telah berlangsung sebelum VOC berdiri (Anthony Reid, Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450–1680, Jilid II: Jaringan Perdagangan Global, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011, hlm. 13–45).
Sartono Kartodirdjo menggambarkan wilayah Nusantara pada masa itu sebagai kawasan yang memiliki banyak pusat perdagangan atau emporium. Perubahan dari emporium menjadi imperium terjadi ketika kekuatan dagang Eropa mulai tidak puas hanya berdagang, lalu berusaha menguasai jalur perdagangan, pelabuhan, pusat produksi, dan kekuasaan politik setempat (Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900, dari Emporium sampai Imperium, Jakarta: Gramedia, 1987, hlm. 1–25).
Dengan demikian, Belanda tidak datang untuk membangun kehidupan ekonomi dari awal. Mereka masuk ke dalam jaringan perdagangan yang sudah maju, lalu secara bertahap berusaha menguasainya.
Dari Pedagang Menjadi Kekuatan Politik
Bangsa Belanda datang ke Nusantara terutama untuk memperoleh rempah-rempah langsung dari daerah penghasilnya. Mereka ingin memotong jalur perdagangan yang sebelumnya banyak dikuasai Portugis dan para pedagang perantara.
Pada 1602, pemerintah Belanda mendirikan Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC. Meskipun secara formal berbentuk perusahaan dagang, VOC memperoleh hak istimewa yang sangat luas. VOC dapat membuat perjanjian dengan penguasa lokal, membangun benteng, memelihara tentara, mengangkat pejabat, mencetak uang, dan melakukan peperangan.
Kewenangan tersebut membuat VOC bukan sekadar perusahaan dagang biasa. VOC menjalankan fungsi ekonomi sekaligus fungsi politik dan militer seperti sebuah negara di wilayah operasinya (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 61–79).
Charles R. Boxer menjelaskan bahwa imperium maritim Belanda dibangun melalui hubungan yang erat antara perdagangan, kekuatan laut, perusahaan dagang, dan dukungan negara. VOC menjadi alat untuk melindungi kepentingan perdagangan Belanda sekaligus memperluas pengaruhnya di Asia (Charles R. Boxer, The Dutch Seaborne Empire, 1600–1800, London: Hutchinson, 1965, hlm. 24–46).
Femme S. Gaastra juga menerangkan bahwa VOC mempunyai struktur pemerintahan, armada, tentara, pegawai, pusat administrasi, dan jaringan diplomatik. Kemampuan tersebut membuat VOC dapat berubah dari pelaku perdagangan menjadi kekuatan yang menguasai pelabuhan dan wilayah strategis (Femme S. Gaastra, The Dutch East India Company: Expansion and Decline, Zutphen: Walburg Pers, 2003, hlm. 17–35).
Karena itu, benar bahwa Belanda pada awalnya datang sebagai pedagang. Namun, perangkat yang dimiliki VOC memungkinkan kegiatan perdagangan berkembang menjadi penguasaan politik.
Para Raja Memanfaatkan VOC
Sebagian penguasa Nusantara melihat VOC sebagai kekuatan yang dapat digunakan untuk menghadapi pesaingnya. VOC memiliki kapal perang, senjata api, meriam, tentara, dan sumber pembiayaan yang dapat menentukan hasil peperangan.
Para raja atau pangeran yang menghadapi konflik dapat meminta bantuan VOC untuk mempertahankan takhta, merebut kekuasaan, menghadapi pemberontakan, mengalahkan kerajaan tetangga, atau membebaskan wilayahnya dari dominasi kerajaan lain.
Hubungan tersebut menunjukkan bahwa para penguasa lokal bukan sekadar pelaku pasif. Mereka memiliki tujuan dan strategi politik sendiri. Jean Gelman Taylor menjelaskan bahwa hubungan antara kerajaan-kerajaan Nusantara dan VOC sangat beragam. Seorang raja dapat menjadi mitra dagang, sekutu militer, lawan politik, atau pihak yang melakukan perundingan dengan Belanda sesuai kepentingannya (Jean Gelman Taylor, Indonesia: Peoples and Histories, 2003, hlm. 142–173).
Namun, bantuan VOC hampir selalu disertai kepentingan. Ketika seorang raja meminta pertolongan, VOC akan menghitung keuntungan ekonomi dan politik yang dapat diperolehnya. Di sinilah hubungan yang semula tampak sebagai persekutuan dapat berubah menjadi ketergantungan.
Arung Palakka, Gowa, dan Kepentingan VOC
Salah satu contoh paling jelas adalah persekutuan antara Arung Palakka dari Bone dan VOC dalam menghadapi Kesultanan Gowa.
Bagi Arung Palakka, kerja sama dengan VOC merupakan jalan untuk membebaskan Bone dan kelompok-kelompok Bugis dari dominasi Gowa. Sementara itu, bagi VOC, konflik tersebut merupakan peluang untuk menghancurkan Makassar sebagai pusat perdagangan bebas yang menolak monopoli Belanda.
Leonard Y. Andaya menjelaskan bahwa Arung Palakka bukan semata-mata alat VOC. Ia mempunyai agenda politik sendiri, yaitu mengembalikan kedudukan Bone dan membangun susunan kekuasaan baru di Sulawesi Selatan. Karena itu, kerja sama tersebut harus dilihat sebagai pertemuan dua kepentingan: kepentingan Arung Palakka untuk mengalahkan Gowa dan kepentingan VOC untuk menguasai perdagangan di Indonesia bagian timur (Leonard Y. Andaya, The Heritage of Arung Palakka: A History of South Sulawesi in the Seventeenth Century, The Hague: Martinus Nijhoff, 1981, hlm. 73–109).
Dalam ekspedisi VOC melawan Gowa pada 1666, pasukan Belanda tidak hanya terdiri atas tentara Eropa. VOC juga melibatkan serdadu Ambon dan pasukan Bugis yang dipimpin Arung Palakka. Kembalinya Arung Palakka ke Sulawesi mendorong Bone dan Soppeng melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Gowa (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 143–145).
Makassar pada saat itu merupakan salah satu pusat perdagangan terbuka yang penting. Para pedagang dari berbagai wilayah dapat datang dan melakukan kegiatan perdagangan tanpa tunduk sepenuhnya kepada monopoli VOC. Anthony Reid menjelaskan bahwa serangan terhadap Makassar berhubungan erat dengan upaya VOC menghapus pusat perdagangan bebas yang menjadi pesaing Batavia dan monopoli Belanda (Anthony Reid, Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450–1680, Jilid II, 2011, hlm. 355–366).
Kemenangan Arung Palakka dan VOC atas Gowa kemudian diikuti oleh Perjanjian Bungaya. Perjanjian tersebut membatasi kekuasaan Gowa dan memperkuat kedudukan VOC dalam perdagangan di kawasan timur Nusantara (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 143–146).
Dalam peristiwa tersebut, Arung Palakka memang memanfaatkan VOC untuk kepentingan Bone. Akan tetapi, VOC juga memanfaatkan perjuangan Arung Palakka untuk menghancurkan saingan dagangnya dan memperluas kekuasaan.
Konflik Mataram dan Masuknya Campur Tangan VOC
Peristiwa serupa juga terjadi dalam konflik internal Kesultanan Mataram. Perebutan takhta, pemberontakan, perselisihan keluarga kerajaan, dan ketidakpuasan para bangsawan memberikan kesempatan kepada VOC untuk masuk sebagai pemberi bantuan.
H.J. de Graaf menjelaskan bahwa melemahnya Mataram pada masa Amangkurat I tidak hanya disebabkan oleh kekuatan dari luar. Keruntuhan tersebut juga dipengaruhi oleh konflik istana, pemberontakan daerah, ketidakpuasan bangsawan, serta memburuknya hubungan antara pusat kerajaan dan daerah-daerah kekuasaannya (H.J. de Graaf, Disintegrasi Mataram di Bawah Mangkurat I, Jakarta: Pustaka Grafiti Pers, 1987, hlm. 1–32).
Ketika Amangkurat II menghadapi pemberontakan dan perebutan kekuasaan, ia memperoleh bantuan militer VOC. Namun, bantuan tersebut harus dibayar dengan berbagai konsesi politik dan ekonomi. Akibatnya, kekuasaan Mataram semakin bergantung kepada VOC (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 186–187).
Sejak VOC terlibat dalam pemulihan Dinasti Mataram, urusan politik kerajaan di Jawa semakin sulit dipisahkan dari kepentingan Belanda. Pergantian raja, pemberontakan, dan konflik internal membuka kesempatan bagi VOC untuk menentukan pihak yang akan didukung serta imbalan yang harus diserahkan oleh pihak tersebut (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 186–216).
Seorang raja dapat memperoleh takhta berkat bantuan VOC, tetapi kemenangan tersebut sering dibayar dengan berkurangnya kedaulatan kerajaan.
Bantuan Berubah Menjadi Utang dan Ketergantungan
VOC tidak memberikan bantuan secara cuma-cuma. Raja atau pangeran yang memperoleh dukungan militer harus menanggung biaya perang, pembiayaan pasukan, pemeliharaan garnisun, dan berbagai kewajiban lain.
Pada masa Pakubuwana II, misalnya, kerajaan masih menanggung utang yang berasal dari biaya bantuan VOC ketika menaikkan Pakubuwana I ke atas takhta. Beban tersebut bertambah karena biaya garnisun dan peperangan berikutnya. VOC kemudian menggunakan utang itu untuk menuntut perjanjian baru yang semakin memperbesar pengaruhnya terhadap kerajaan (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 200–202).
Pola keterlibatan VOC sering berlangsung sebagai berikut:
konflik internal → salah satu pihak meminta bantuan VOC → VOC memberikan pasukan dan pembiayaan → pihak tersebut memperoleh kemenangan → muncul utang dan perjanjian → kerajaan menyerahkan wilayah atau hak ekonomi → pengaruh VOC semakin kuat.
Dalam jangka pendek, penguasa lokal mungkin memperoleh keuntungan. Namun, dalam jangka panjang, kerajaan kehilangan pelabuhan, wilayah, pendapatan, atau kebebasan menentukan kebijakan.
Karena itu, para raja memang pernah memanfaatkan VOC. Akan tetapi, VOC lebih berhasil mengubah kebutuhan jangka pendek para raja menjadi ketergantungan jangka panjang.
Politik Adu Domba dan Kelemahan Internal
Belanda dikenal dengan politik devide et impera, yaitu memecah dan menguasai. Namun, harus diakui bahwa VOC tidak selalu menciptakan seluruh konflik dari awal.
Persaingan antarkerajaan, perebutan wilayah, konflik keluarga istana, dan pertikaian perdagangan telah berlangsung sebelum Belanda datang. Kecerdikan VOC terletak pada kemampuannya membaca konflik tersebut, memilih pihak yang akan dibantu, dan memperoleh keuntungan dari kemenangan pihak tersebut.
Sartono Kartodirdjo menjelaskan bahwa perluasan kekuasaan kolonial terjadi bersamaan dengan melemahnya pusat-pusat kekuasaan lokal. Dominasi ekonomi Eropa kemudian berkembang menjadi dominasi politik ketika kerajaan-kerajaan Nusantara tidak mampu membangun kekuatan bersama menghadapi ekspansi asing (Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900, dari Emporium sampai Imperium, 1987, hlm. 25–60).
Anthony Reid juga menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan besar seperti Aceh, Banten, Mataram, dan Makassar mempunyai sikap serta kepentingan yang berbeda dalam menghadapi VOC. Perbedaan tersebut menyebabkan mereka tidak berhasil membangun perlawanan bersama yang kuat dan bertahan lama terhadap monopoli Belanda (Anthony Reid, Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450–1680, Jilid II, 2011, hlm. 405–413).
Politik adu domba karena itu berhasil bukan hanya karena Belanda pandai mengatur strategi, tetapi juga karena terdapat konflik internal yang dapat dimanfaatkan.
Apakah Raja yang Bekerja Sama dengan Belanda Berkhianat?
Tidak tepat apabila seluruh penguasa yang pernah bekerja sama dengan VOC langsung disebut sebagai pengkhianat bangsa. Penilaian sejarah harus mempertimbangkan keadaan zamannya.
Pada abad ke-17 dan ke-18, negara Indonesia dan nasionalisme Indonesia belum terbentuk seperti sekarang. Loyalitas politik seseorang lebih banyak ditujukan kepada kerajaan, kesultanan, dinasti, wilayah, atau kelompok etnisnya.
Seorang penguasa Bone dapat memandang Gowa sebagai kekuatan yang menindas kerajaannya. Seorang pangeran Mataram dapat memandang saudara atau kerabatnya sebagai pesaing yang mengancam haknya atas takhta. Dalam keadaan tersebut, VOC dapat dipandang sebagai sekutu sementara, bukan sebagai penjajah terhadap sebuah bangsa bernama Indonesia.
Jean Gelman Taylor menjelaskan bahwa kerajaan-kerajaan Nusantara mempunyai identitas dan kepentingan politik masing-masing. Karena itu, hubungan mereka dengan VOC tidak dapat dinilai hanya menggunakan konsep nasionalisme Indonesia modern (Jean Gelman Taylor, Indonesia: Peoples and Histories, 2003, hlm. 142–173).
Leonard Y. Andaya juga menempatkan Arung Palakka sebagai pelaku politik yang mempunyai agenda dan tujuan sendiri. Namun, pilihan bersekutu dengan VOC tetap membawa akibat besar terhadap keseimbangan kekuasaan di Sulawesi Selatan (Leonard Y. Andaya, The Heritage of Arung Palakka, 1981, hlm. 129–162).
Memahami konteks sejarah bukan berarti membenarkan seluruh tindakan penguasa. Ada raja yang bekerja sama dengan Belanda untuk membebaskan kerajaannya, tetapi ada pula yang mengorbankan kepentingan rakyat dan wilayahnya demi memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.
Karena itu, penilaian terhadap tokoh sejarah harus mempertimbangkan motif, keadaan, pilihan yang tersedia, dan akibat dari tindakannya.
Mengapa Belanda Tetap Disebut Menjajah?
Kenyataan bahwa sebagian raja pernah meminta bantuan Belanda tidak menghapus fakta bahwa Belanda kemudian membangun sistem penjajahan.
Penjajahan tidak hanya ditentukan oleh cara kekuatan asing pertama kali datang. Penjajahan juga ditentukan oleh bentuk kekuasaan yang kemudian dibangun.
VOC tidak hanya membeli dan menjual barang. VOC menguasai pelabuhan, memaksakan monopoli perdagangan, membatasi produksi, menentukan harga, menuntut penyerahan hasil bumi, mencampuri pengangkatan raja, dan menggunakan kekuatan militer untuk menghadapi pihak yang menolak kebijakannya.
Di Maluku, VOC berusaha membatasi penanaman cengkih agar produksi hanya berlangsung di wilayah yang dapat dikendalikannya. Pohon-pohon cengkih di daerah tertentu dimusnahkan untuk mengurangi produksi dan mempertahankan harga sesuai kepentingan monopoli VOC (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 138–140).
Femme S. Gaastra menjelaskan bahwa untuk menjaga monopoli dan jalur perdagangannya, VOC membangun benteng, mengerahkan pasukan, membuat perjanjian, dan menguasai daerah strategis. Perdagangan dan penguasaan politik akhirnya menjadi dua kegiatan yang sulit dipisahkan (Femme S. Gaastra, The Dutch East India Company: Expansion and Decline, 2003, hlm. 45–76).
Charles R. Boxer juga menegaskan bahwa imperium Belanda di Asia dibangun melalui hubungan erat antara perdagangan dan peperangan. Kekuatan maritim digunakan untuk memperoleh monopoli yang tidak selalu dapat dicapai melalui persaingan dagang secara bebas (Charles R. Boxer, The Dutch Seaborne Empire, 1600–1800, 1965, hlm. 79–110).
Belanda tetap disebut penjajah karena mereka secara bertahap mengurangi kedaulatan kerajaan, menguasai ekonomi, merebut wilayah, dan menempatkan kepentingan Belanda di atas kepentingan penduduk setempat.
Benarkah Indonesia Dijajah Selama 350 Tahun?
Ungkapan bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun perlu dipahami secara kritis. Belanda memang hadir di beberapa wilayah Nusantara sejak akhir abad ke-16 dan VOC berdiri pada 1602. Namun, mereka tidak langsung menguasai seluruh wilayah yang sekarang menjadi Republik Indonesia.
Penguasaan berlangsung secara bertahap. Ada daerah yang berada di bawah pengaruh VOC sejak abad ke-17, tetapi ada pula wilayah yang baru benar-benar ditaklukkan pada abad ke-19 atau awal abad ke-20.
M.C. Ricklefs membagi perkembangan tersebut ke dalam beberapa fase, yaitu kedatangan bangsa Eropa, perebutan hegemoni, dan pembentukan negara kolonial. Pembagian itu menunjukkan bahwa Hindia Belanda dibentuk melalui proses panjang, bukan melalui penaklukan seluruh Nusantara secara serentak (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200–2004, 2005, hlm. 61–318).
Sartono Kartodirdjo juga menggambarkan kolonialisme sebagai perubahan bertahap dari penguasaan pusat perdagangan menjadi penguasaan politik dan wilayah. Proses tersebut berlangsung berbeda-beda sesuai kekuatan dan perlawanan setiap kerajaan atau daerah (Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900, dari Emporium sampai Imperium, 1987, hlm. 61–100).
Dengan demikian, angka 350 tahun lebih tepat dipahami sebagai gambaran umum tentang panjangnya kehadiran dan ekspansi kolonial Belanda di Nusantara. Angka tersebut tidak berarti bahwa seluruh wilayah Indonesia dijajah selama jangka waktu yang sama.
Dari VOC Menuju Pemerintahan Kolonial
VOC akhirnya mengalami kebangkrutan dan dibubarkan pada 1799. Setelah itu, aset, utang, wilayah, dan kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.
Sejak saat itu, penguasaan yang semula dijalankan oleh perusahaan dagang secara bertahap berubah menjadi pemerintahan kolonial yang lebih terpusat. Pemerintah Belanda memperluas birokrasi, memungut pajak, mengendalikan tanah dan tenaga kerja, serta melakukan ekspansi militer ke berbagai daerah.
Perubahan dari VOC ke pemerintah kolonial menunjukkan bahwa penjajahan bukan sekadar penyimpangan dari kegiatan perdagangan. Penguasaan ekonomi yang dibangun VOC menjadi dasar bagi terbentuknya negara kolonial Hindia Belanda.
Inilah alasan mengapa kedatangan Belanda tetap harus disebut sebagai bagian dari proses penjajahan, meskipun pada tahap awal mereka masuk melalui perdagangan dan persekutuan.
Pelajaran bagi Indonesia Masa Kini
Sejarah VOC mengajarkan bahwa kekuatan asing tidak selalu masuk melalui serangan militer. Pengaruh asing dapat masuk melalui perdagangan, bantuan, utang, investasi, teknologi, dukungan politik, dan keterlibatan dalam konflik internal.
Pada masa lalu, seorang raja meminta bantuan VOC untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Setelah menang, bantuan tersebut harus dibayar dengan uang, wilayah, monopoli, pelabuhan, atau konsesi politik.
Dalam kehidupan modern, pola semacam itu dapat muncul dalam bentuk yang berbeda. Politik yang berbiaya sangat tinggi dapat membuat calon pemimpin bergantung kepada pemodal. Setelah memperoleh kekuasaan, kebijakan publik berpotensi lebih melayani pihak yang membiayai daripada kepentingan masyarakat.
VOC pada masa lalu menawarkan kapal, meriam, pasukan, dan pinjaman. Pada masa sekarang, kekuatan yang berkepentingan dapat menawarkan dana, jaringan, teknologi, media, investasi, dan dukungan politik. Bentuknya berbeda, tetapi risikonya serupa, yaitu berkurangnya kemandirian dalam mengambil keputusan.
Perbandingan tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk menyamakan keadaan Indonesia modern secara mutlak dengan masa VOC. Namun, sejarah memberi peringatan bahwa bantuan yang tidak dikelola secara hati-hati dapat berubah menjadi ketergantungan.
Kemerdekaan karena itu tidak cukup hanya dimaknai sebagai bebas dari pendudukan tentara asing. Kemerdekaan juga berarti kemampuan menentukan kebijakan politik, ekonomi, hukum, pangan, teknologi, dan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan kepentingan bangsa sendiri.
Kemerdekaan dan Pentingnya Persatuan
Perjalanan penjajahan menunjukkan bahwa perpecahan internal dapat menjadi pintu masuk penguasaan asing. Ketika para penguasa lebih sibuk mengalahkan pesaingnya daripada membangun kekuatan bersama, pihak luar akan lebih mudah menawarkan bantuan dan kemudian menuntut imbalan.
Pelajaran ini tetap relevan bagi Indonesia. Perbedaan politik, agama, suku, organisasi, dan pandangan adalah kenyataan dalam negara demokratis. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berubah menjadi permusuhan yang merusak persatuan nasional.
Bangsa yang terus-menerus bertengkar akan kehilangan energi untuk menjaga kepentingan yang lebih besar. Sementara masyarakat terpecah, kekayaan alam dapat dikuasai, hukum dapat dipengaruhi, kebijakan dapat diarahkan, dan kepentingan rakyat dapat dikalahkan oleh kepentingan kelompok.
Karena itu, persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan. Persatuan berarti menempatkan kepentingan bangsa dan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok, partai, atau kekuasaan sesaat.
Penutup
Belanda memang menjajah Indonesia. Akan tetapi, penjajahan tersebut tidak terjadi hanya karena Belanda memiliki kapal, meriam, modal, dan pasukan yang lebih kuat.
Belanda masuk ke tengah Nusantara yang telah memiliki kerajaan, jaringan perdagangan, dan sistem politik. Sebagian raja dan bangsawan memang pernah memanfaatkan VOC untuk menghadapi pesaing, membebaskan kerajaan, merebut takhta, atau mempertahankan kekuasaan.
Namun, dalam jangka panjang, VOC lebih berhasil memanfaatkan konflik para penguasa tersebut. Bantuan militer berubah menjadi utang. Utang melahirkan perjanjian. Perjanjian mengurangi kedaulatan. Monopoli perdagangan berkembang menjadi penguasaan politik dan wilayah.
Karena itu, pernyataan yang paling seimbang adalah:
Para raja memang pernah memanfaatkan Belanda, tetapi Belanda lebih berhasil memanfaatkan persaingan para raja. Konflik internal membuka pintu, sedangkan utang, perjanjian, monopoli, dan kekuatan militer mengubah pintu tersebut menjadi jalan menuju penjajahan.
Dalam suasana bulan kemerdekaan, sejarah tersebut semestinya tidak hanya melahirkan kebencian kepada penjajah. Sejarah juga harus mendorong bangsa Indonesia untuk mengoreksi kelemahan dari dalam: perpecahan, ambisi kekuasaan, politik transaksional, ketergantungan ekonomi, lemahnya hukum, dan kepemimpinan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Kemerdekaan adalah hasil perjuangan besar. Namun, mempertahankan kemerdekaan membutuhkan persatuan, kemandirian, integritas pemimpin, kekuatan institusi, dan keberanian menjaga kepentingan nasional.
Belanda memang telah pergi. Akan tetapi, pola penguasaan dapat kembali hadir dalam bentuk yang berbeda apabila bangsa ini kehilangan persatuan dan kemandiriannya.
Daftar Pustaka
Andaya, Leonard Y. The Heritage of Arung Palakka: A History of South Sulawesi in the Seventeenth Century. The Hague: Martinus Nijhoff, 1981.
Boxer, Charles R. The Dutch Seaborne Empire, 1600–1800. London: Hutchinson, 1965.
De Graaf, H.J. Disintegrasi Mataram di Bawah Mangkurat I. Jakarta: Pustaka Grafiti Pers, 1987.
Gaastra, Femme S. The Dutch East India Company: Expansion and Decline. Zutphen: Walburg Pers, 2003.
Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900, dari Emporium sampai Imperium. Jakarta: Gramedia, 1987.
Reid, Anthony. Asia Tenggara dalam Kurun Niaga 1450–1680. Jilid II: Jaringan Perdagangan Global. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern 1200–2004. Diterjemahkan oleh Satrio Wahono dan kawan-kawan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2005.
Taylor, Jean Gelman. Indonesia: Peoples and Histories. New Haven dan London: Yale University Press, 2003.






