RIAU  

Setelah Buron 4 Bulan, Terduga Pelaku Pencurian di Bangun Purba Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Rohul

BB Kasus Pencurian di Bangun Purba
Setelah Buron 4 Bulan, Terduga Pelaku Pencurian di Bangun Purba Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Rohul.

ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Bangun Purba. Seorang pria berinisial RPS diamankan setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit ponsel saat rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Tim Resmob mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Bangun Purba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pada Rabu, (17/6/2026), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat diinterogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit ponsel saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi saat korban dan suaminya melaksanakan ibadah salat Isya dan tarawih. Setelah kembali ke rumah, mereka mendapati pintu belakang dan terali rumah terbuka. Kecurigaan menguat setelah salah satu ponsel milik keluarga hilang.

Korban kemudian menemukan jejak lumpur di dalam rumah dan plafon kamar mandi dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, diketahui dua unit ponsel milik keluarga raib dibawa pelaku.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel merek Samsung Galaxy A35 5G yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka diamankan di Polres Rokan Hulu dan dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 363 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

Source: Humas Polres Rohul