RIAU  

Polsek Kunto Darussalam Ungkap Pembobolan Rumah di Muara Dilam, 2 Pelaku Diamankan

BB Kasus Pembobolan Rumah
Polsek Kunto Darussalam Ungkap Pembobolan Rumah di Muara Dilam, 2 Pelaku Diamankan.

ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kurang dari sepekan setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti perhiasan emas hasil curian.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, Niarni alias Nia, warga Desa Muara Dilam, yang mendapati rumahnya dibobol saat ditinggalkan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp135,2 juta berupa perhiasan emas dan uang tunai.

Kapolsek Kunto Darussalam menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui saat korban pulang ke rumahnya pada, Ahad (18/5/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu kamar rusak. Jendela dapur juga terbuka dan teralisnya sudah terlepas dari kusen.

Merasa curiga, korban memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga. Korban mendapati gelang dan cincin emas seberat 32 gram beserta surat kepemilikannya telah hilang. Uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang disimpan dalam celengan kaleng juga raib.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kunto Darussalam. Laporan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Titik terang diperoleh pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang hendak menjual sejumlah perhiasan emas di salah satu toko emas di Kecamatan Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota berkoordinasi dengan Polsek Ujung Batu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 14.40 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan perempuan berinisial L (37) yang diduga akan menjual emas tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah perhiasan emas dan enam lembar kwitansi pembelian yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat.

Dari hasil interogasi awal, perempuan tersebut mengaku emas yang dibawanya merupakan hasil pencurian. Ia mengaku diminta oleh pria berinisial K (33) untuk menjual perhiasan itu.

Berbekal informasi itu, tim gabungan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.10 WIB, petugas mendapat informasi bahwa K berada di sebuah warung sarapan di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dan Polsek Ujung Batu menuju lokasi. Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengamankan K tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku, yaitu K (33), warga Desa Muara Dilam, dan L (37), warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 32 gram yang terdiri dari gelang dan cincin, enam lembar kwitansi pembelian emas, satu dompet warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Kunto Darussalam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Source: Humas Polres Rohul