RIAU  

Bawaslu Kampar MoU dengan Dipersip, Langkah Strategis Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui Literasi

Bawaslu dan Dipersip Kampar
Bawaslu Kampar MoU dengan Dipersip, Langkah Strategis Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui Literasi.

BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan, Rabu (6/5/2026) pagi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang didampingi Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Miki AB dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fadriansyah disaksikan staf Sekretariat.

Sedangkan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) Kabupaten Kampar yang menandatangani MoU yaitu Kepala Dinas Hj. Kholidah didampingi Sekretaris Wira Sastra, Kepala Bidang Pengembangan dan Pembina Perpustakaan Riska Jonita Eka Putri dan Kepala Bidang Kearsipan Arman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris dan Kepala Bidang yang telah berkenan bekerja sama dengan Bawaslu Kampar sehingga hari ini dapat terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kedua belah pihak dengan lancar dan sukses.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis Bawaslu di masa non tahapan untuk memperkuat pengawasan partisipatif melalui literasi mengenai informasi kepemiluan bagi publik. Tujuan utama dari MoU yang baru saja dilaksanakan, semoga dapat membangun literasi politik dan memperluas aksesibilitas informasi hukum terkait kepemiluan bagi masyarakat Kabupaten Kampar,” harapnya.

Selain itu, kerjasama kedua belah pihak ini dapat terintegrasi pustaka Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bawaslu Kabupaten Kampar. Salah satu fokus utama adalah mengintegrasikan Pustaka Mini JDIH Bawaslu ke dalam sistem perpustakaan daerah yang dikelola Dipersip.

“Untuk peningkatan literasi hukum, kolaborasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami regulasi pemilu, sehingga dapat berpartisipasi aktif dan membantu pencegahan pelanggaran dalam proses demokrasi,” tambah Syawir.

Dalam komitmen arsip dan pustaka, Syawir menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup pengelolaan arsip dan pemanfaatan gedung perpustakaan sebagai pusat informasi edukasi politik bagi warga Bangkinang dan sekitarnya.