BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr Hj Misharti menyampaikan langsung pidato Bupati Kampar H Ahmad Yuzar pada Rapat Paripurna DPRD Kampar dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Kampar menyampaikan pidato dalam rangka Penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan Perubahan PPPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025.
“APBD tahun 2025 Kabupaten Kampar adalah merupakan rencana keuangan tahunan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan dan telah disetujui oleh DPRD dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025 dan pelaksanaannya diatur oleh Perbup Nomor 54 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar 2025,” jelasnya.
Ditambahkannya, APBD tahun 2025 yang telah disusun mengalami beberapa perubahan dan perkembangan dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai lagi dengan asumsi yang telah ditetapkan, amanat peraturan perundangan memberikan celah untuk melakukan perubahan APBD dengan mendahului KUPA. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal, diantaranya adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.
“Dalam pelaksanaan tahun berjalan APBD Kabupaten Kampar tahun 2025 telah mengalami dua kali pergeseran yang mendahului perubahan APBD yang dilakukan dengan perubahan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025 yang disebabkan oleh beberapa hal, yang mendasarinya adalah adanya perubahan pendapatan daerah pada tahun berjalan dan penyesuaian terhadap belanja,” terang Wabup.
Menurut mantan Anggota DPD RI ini, bahwa perubahan dan pergeseran ini tentunya dilakukan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangan perubahan pergeseran tersebut adalah Perbup Kampar Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Kampar Nomor 54 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD yang menampung pergeseran untuk menindaklanjuti Inpres RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 perlu dilakukan penyesuaian didalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Selain itu, pergeseran untuk menindaklanjuti Keputusan Menkeu Nomor 453 Tahun 2024 tentang perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional, kesehatan sub jenis bantuan operasional, kesehatan pengawasan obat dan makan dan sub jenis bantuan operasional, kesehatan puskesmas dan perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus non fisik dan ketahanan pangan dan pertanian sub jenis bantuan operasional, penyuluh pertanian tahun anggaran 2025, perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Pergeseran untuk menindaklanjuti Keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 perlu dilakukan penyesuaian didalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Pergeseran untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Pergeseran untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubri Nomor KPTS 224/lII/2025: tentang perubahan alokasi bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk gaji guru bantu, guru huni pendidikan marginal, untuk rumah sederhana layak huni dan untuk penanganan kemiskinan ekstrim perlu dilakukan penyesuaian didalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD Tahun 2025 untuk menampung pergeseran penggajian PPPK dan penyesuaian dana Earmark atau dana yang telah ditentukan penggunaannya.
Ditegaskan Wabup, pendapatan daerah Kabupaten Kampar mengalami perubahan yang cukup signifikan pada rencana perubahan APBD tahun 2025 ini. “Pendapatan daerah pada Rancangan KUPA menjadi Rp 3.019.537.121.032,00 mengalami penurunan dari target APBD Murni tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3.110.235.142.913,00 atau terjadi pengurangan sebesar Rp 90.697.021.881,00 turun sebesar 2,92 persen,” sebut Wabup.
Dikatakannya, jenis pendapatan daerah dari PAD mengalami penurunan dari target yang telah ditetapkan pada APBD Murni 2025 yaitu sebenar Rp 507.521.720.617,00 menjadi Rp 488.534.630.468,00 berkurang Rp 18.987.090.149,00 atau turun 3,74 persen. Sedangkan pendapatan transfer, semula sebesar Rp 2.602.172.422.296,00 menjadi Rp 2.531.002.490.564,00 terjadi penurunan sebesar Rp 71.709.931.732,00 atau turun 2,76 persen.
Pendapatan transfer terjadi perubahan pada pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula Rp 2.479.750.370.000,00 menjadi Rp 2.377.017.494.000,00 terjadi penurunan sebesar Rp 102.732.876.000,00 atau 4,14 persen. Untuk pendapatan transfer antar pemerintah daerah pada APBD Murni sebesar Rp 122.962.052.296,00 menjadi Rp 153.984.996.564,00: terjadi kenaikan sebesar Rp 31.022.944.268,00 atau naik 25,23 persen.
“Belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 53.678.423.429,67,00 dari Rp 3.145.234.142.913,00 menjadi Rp 3.091.555.719.483,33,00,” beber Wabup.
Lanjut Wabup, bahwa beberapa kebijakan yang terkait perubahan belanja daerah tahun 2025 adalah sebagai berikut: Pengalokasian belanja untuk menampung perubahan APBD pada pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah dilakukan melalui pergeseran mendahului perubahan APBD Tahun 2025 sebanyak 2 kali. Pengalokasian anggaran belanja untuk kegiatan prioritas yang belum mencukupi anggarannya. Pengalokasian anggaran untuk penyesuaian belanja yang terjadi karena perubahan Silpa. Pengalokasian kewajiban kepada pihak ketiga berupa tunda bayar tahun 2024. Pengalokasian tambahan penghasilan bagi CPNS dan PPPK Formasi 2024 serta pengalokasian kekurangan gaji DPRD Kampar.
“Begitu banyaknya prioritas pembangunan daerah yang perlu didanai pada perubahan APBD ini. Namun kemampuan keuangan daerah tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan tersebut,” kata Wabup.
Oleh karena itu, Bupati Kampar melalui Wakil Bupati berharap nantinya KUPA dan perubahan PPPAS tahun 2025 ini dibahas secara baik sesuai peraturan berlaku.
“Saya berharap kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat membahas Rancangan KUPA dan PPPAS secara cermat sehingga memberikan masukan yang konstruktif sehingga perubahan APBD Kampar tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien,” imbuh Wabup.
Kepada TAPD dan segenap Kepala OPD serta para pejabat terkait, Wabup mengimbau untuk selalu mengikuti rangkaian pembahasan ini dengan menyajikan data yang mendukung, sehingga tidak ada kendala dalam pembahasan nantinya.
“Semoga pembahasan KUPA dan PPPAS ini dibahas sesuai dengan mekanisme perundangan, sehingga tidak adanya permasalahan dikemudian hari. Selanjutnya, segala perubahan dan pergeseran yang terjadi dalam pembahasan nantinya agar dibuat dalam format berita acara pembahasan yang merupakan satu kesatuan dengan Nota Kesepakatan KUPA dan PPPAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Wabup berharap kembali semoga pembahasannya dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disetujui untuk selanjutnya ditetapkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPPAS.(***/Arief)