Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Menaker: Transformasi Pengujian K3 Kunci Keselamatan Kerja yang Lebih Baik

Menaker
Menaker: Transformasi Pengujian K3 Kunci Keselamatan Kerja yang Lebih Baik

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, transformasi dalam pelaksanaan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu yang penting guna memastikan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Nasional Pengujian K3 yang bertajuk “Quo Vadis Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pasca Berlakunya Peraturan MenPAN RB Nomor 30 Tahun 2020,” di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa pengujian K3 memiliki peran krusial dalam menjamin standar keselamatan di tempat kerja. Ia menyebut pengujian K3 bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan perbedaan antara Pengujian Norma K3 dan Pengujian K3, serta menyoroti transformasi dalam pelaksanaan pengujian K3 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan regulasi dan kewenangan dalam sistem pengujian K3.

“Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada selaras dengan kebutuhan di lapangan serta memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan maupun Penguji K3,” ucapnya.

Melalui FGD ini, Menaker berharap dapat dirumuskan suatu kebijakan yang lebih efektif dalam mengimplementasikan pengujian K3 di masa depan. “Dengan demikian, kepatuhan industri terhadap standar K3 dapat meningkat dan angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyampaikan bahwa FGD Nasional ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait keberlanjutan pengangkatan atau pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, serta menyusun kebijakan baru atau revisi regulasi yang ada guna memastikan keselarasan dalam implementasi norma ketenagakerjaan dan K3.

“Semoga dapat segera diambil langkah-langkah konkret untuk memperjelas regulasi dan peran masing-masing jabatan fungsional, sehingga dapat memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia,” ucap Fahrurozi.