TANJUNGBALAI(Cakrawalaindonesia.id) – Dua wanita asal Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi penipuan yang terbilang nekat. Sebab salah satu di antara mereka mengaku menjadi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai hingga berhasil menipu korbannya puluhan juta.
Adapun, modus dilakukan kedua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berinisial AAT (37) dan MS (29) dengan berpura – pura menjadi pengacara dan Kasat Reskrim ini berawal dari permintaan korban yang minta diurus laporannya di Polres Tanjungbalai.
“Korban sebelumnya (merupakan) pelapor atas kasus arisan online di Polres Tanjungbalai. Entah bagaimana bertemu dengan kedua tersangka ini. Mereka (kedua tersangka) ke korban itu mengaku pengacara dan kenal dengan saya. Padahal saya tidak kenal sama dua orang pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Singkat cerita, AAT dan MS yang mengaku pengacara ini menawarkan jasa pengurusan perkara yang dialami oleh korban pada bulan November 2022 lalu hingga akhirnya memintai sejumlah uang dengan alasan untuk diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanjugbalai.
“Tapi korban ini tidak pernah bertemu langsung (dengan Kasat Reskrim). Dia pernah menelpon dan yang pura-pura jadi Kasat Reskrim ini pelaku AAT. Kalau MS perannya membantu menyiapkan berkas-berkas pengacara yang diminta temannya,” kata Eri.
Hingga pada akhirnya, korban yang merasa curiga sebab kasus yang diurus oleh kedua tersangka belum ada titik terang nekat datang ke Polres Tanjungbalai untuk menemui langsung Kasat Reskrim Eri Prasetio.
“Awal terungkapnya saya curiga melihat ibu-ibu (korban) kok dari jauh memperhatikan saya terus. Saya datangi. Kenapa bu?. Ibu itu bilang Bapak Kasat Reskrim kan, tadi saya yang menelpon Bapak,” kata Eri mengulang kembali perkatakaan korban.
Eri yang merasa tidak ada yang menelpon dirinya sedari tadi kemudian balik bertanya ke korban tentang apa yang terjadi.
“Di situlah terungkap setelah si ibu ini cerita kalau dia sebenarnya sudah ditipu sama orang yang mengatasnamakan Kasat Reskrim,” kata Eri.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 98 juta lebih yang sudah diserahkan kepada para pelaku untuk pengurusan perkara kasus penipuan arisan online yang dialami oleh korban.
Kasus penipuan ini kemudian ditindaklanjuti Polres Tanjungbalai dan menangkap kedua pelaku yang ternyata bukan pengacara. Mereka pun telah ditahan.
“Kalau kasus arisan onlinenya ini masih kita tangani, kebetulan itu terduganya kabur dan masih dilakukan pencarian,” ujarnya.