BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029 pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar ini bisa diakses di Website milik KPU Kampar dan media yang terdiri dari media online, cetak, elektroni. Pengumuman DCS telah diumumkan mulai hari ini, Sabtu (19/08/2023).
Ketua KPU Kabupaten Kampar Hj Maria Aribrni yang dikonfirmasi melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Dahlan mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Kampar akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 mendatang.
“Bagi teman-teman yang mengenal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu Tahun 2024 ini, silakan memberi tanggapan dan masukan terkait administrasi bacaleg ke KPU Kabupaten Kampar,” ujar Dahlan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan/ dilaporkan. KPU Kabupaten Kampar menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan,” imbuh Dahlan lagi.
Ditambahkan Dahlan, untuk masukan dan tanggapan masyarakat dapat di sampaikan melalui link info pemilu KPU yaitu http://infopemilu.kpu.go.id atau diantarkan lansung ke Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai No. 69, Bangkinang Kota, atau melalui email [email protected].
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat juga menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Kampar melalui Whatsapp (WA) Nomor 081364880569,” sebut Dahlan.
Lanjut Dahlan, setelah tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya KPU Kabupaten Kampar akan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada bakal calon legislatif melalui Partai Politik. Klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan dilakukan pada tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Partai politik dapat mengajukan penggantian DCS tanggal 14-20 September 2023,” kata Ahmad Dahlan.
Kemudian, kata Dahlan, bahwa KPU Kabupaten Kampar akan melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 21 sampai 23 September 2023.