Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Polda Kepulauan Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika 58 KG Jaringan Malaysia-Indonesia

Polda
Polda Kepulauan Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika 58 KG Jaringan Malaysia-Indonesia

BATAM(Cakrawalaindonesia.id) – Polda Kepulauan Riau gelar Pemusnahan barang bukti pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis (10/11/2022).

Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd.Dali mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungkapan kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini.

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau.” ujar Dali.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pemusnahan narkotika sebanyak 58.412,03 Gram barang bukti narkotika jaringan international Malaysia-Indonesia Ini merupakan Hasil Ungkap Kasus Yang Dilakukan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 Laporan Polisi dan 2 orang Tersangka Berinisial MY dan DD.

Harry menambahkan, penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan selat cacing kecamatan kundur, kabupaten karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu. Yang selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal 10 Miliyar Rupiah.

“Dengan dimusnahkannya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini,” tutup Harry.

Penulis: OctobryanEditor: Imam Arifin