BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.online) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1,2 kilogram.
Pantauan di Mapolres, pada Senin (19/09/2022) pagi, pengungkapan kasus penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diekspos langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo.
Ekspos tersebut didampingi Kabag Sumda Kompol Hendrizal Ghani dan Kasatres Narkoba AKP Afrinaldi dan Kasi Humas AKP Arlion serta sejumlah Pejabat Utama di lingkungan Polres Kampar.
Dalam ekspos tersebut, pelaku dengan inisial MAR (21) alias R ini dan sejumlah barang bukti dihadirkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar.
Pelaku merupakan warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di pinggir Jalan Kulim, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Pelaku R ini sudah sering beraksi dan lolos beberapa kali dengan menjual sabu, namun anehnya dia sendiri tidak ikut memakai sabu yang dijualnya.
Pengungkapan kasus narkoba dengan berat 1,2 kg ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih kurang 12.500 orang dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika.(***)