Badan usaha merupakan satu kesatuan teknis, hukum dan ekonomis yang terbentuk untuk mencari suatu keuntungan. Badan usaha tidak sama dengan perusahaan. Badan usaha adalah lembaga yang mengurusi suatu perusahaan. Sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha mengatur faktor produksi.
Hal ini perlu diperhatikan baik-baik karena sering kali disamakan. Tujuan utama badan usaha didirikan adalah untuk menghasilkan kekuasaan, dorongan sosial, bebas dan tidak terikat, untuk hidup dan melanjutkan usaha lebih maju dan berkembang.
Badan usaha yang ada di Indonesia terbagi atas 3 macam, antara lain:
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berikut ini penjelasan selengkapnya:
1. Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang melangsungkan kegiatan untuk gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia seperti koperasi produksi, simpan pinjam, koperasi konsumsi dan lain-lain. Tujuan utama koperasi didirikan adalah untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan segala jenis perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang mana sebagaian maupun keseluruhan modal dari negara yang sudah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dan berdasarkan undang-undang. Tujuan utama didirikannya badan usaha milik negara ini adalah untuk pembangunan ekonomi dan sosial.
Ciri-ciri yang bisa dilihat dari BUMN adalah berstatus hukum dan disesuaikan dengan undang-undang, bergerak di bidang jasa vital dan khusus melayani kepentingan umum. Badan usaha milik negara ini terbagi 3 macam yaitu:
- Perusahaan jawatan (Perjan)
Suatu perusahaan yang mana modal keseluruhan dari negara yang melayani kesejahteraan masyarakat. Pemegang perjan diangkat langsung oleh menteri yang bersangkutan. Berarti yang bertanggungjawab atas perjan adalah menteri yang mengurusinya. Perusahaan yang bertujuan untuk melayani masyarakat bukan mencari keuntungan.
- Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan yang mana modalnya dari kekayan negara yang telah terpisah antara dana departemen dan tidak terbagi pada saham-saham. Tujuan utama didirikan perum ini adalah untuk kepentingan umum di bidang konsumsi, distribusi, produksi dan mencari keuntungan.
- Perusahaan perseroan (Persero)
Perusahaan milik negara yang mana masyarakat umum bisa menanam modal dan ikut andil untuk menjalankan perusahaan. Persero terbentuk atas saham-saham dan berbadan hukum. Contoh perusahaan perseroan adalah PT Bank Rakyat Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia dan PT Pos Indonesia.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan suatu badan usaha atau perusahaan yang terbentuk atas modal perseorangan dan sekelompok orang. Bidang usaha yang dijalankan adalah sumber daya ekonomi tidak vital dan untuk kebutuhan hidup masyarakat umum. Berdasarkan hukum yang diatur dalam undang-undang. BUMS dibagi menjadi 5 macam antara lain:
- Perseorangan
Suatu badan usaha atau perusahaan yang bermodal kekayaan pribadi sekaligus kekayaan dari perusahaan yang dijalankan dan harus menanggung semua resiko yang nanti akan terjadi. Bentuk badan usaha ini umumnya hanya perusahaan kecil seperti, kerajinan, toko pengecer, bengkel kecil, jasa dan lain-lain.
- Firma
Firma merupakan suatu badan usaha yang terbentuk atas modal 2 orang atau lebih dan setiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan yang dijalankan. Jika nanti ada untung dan rugi akan dibagi sama rata sesuai dengan perbandingan modal yang dikeluarkan dan akta pendirian.
- Persekutuan komanditer (CV)
Suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, antara pekerja dan komanditer memiliki tugas masing-masing namun untuk untung dan rugi di bagi sama rata.
- Perseroan terbatas (PT)
Suatu badan usaha yang mana modalnya didapat dari penjualan saham. Setiap pemegang saham berhak atas perusahaan yang berjalan dan berhak atas keuntungan yang diperoleh.
- Yayasan
Suatu badan usaha yang tidak berbentuk perusahaan yang mencari keuntungan. Bentuk badan usaha memiliki tujuan mulai yaitu kepentingan sosial dan masyarakat serta memliki badan hukum.
Itulah berbagai macam bentuk badan usaha yang ada di negara Indonesia.