YOGYAKARTA(CIO) – Deklarasi kampung bebas asap rokok kembali dilakukan oleh salah satu kampung di Kota Yogya menyusul kampung-kampung lain yang terlebih dahulu mendeklarasikan diri.
Deklarasi kampung bebas asap rokok kali ini dilakukan oleh RW 09 Kelurahan Purbayan, Kemantren Kota Gede, Kota Yogyakarta.
Deklarasi itu menambah angka daftar kampung bebas asap rokok di Yogyakarta. Kelurahan ini adalah deklarasi yang ke-233 langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryan.
“Semoga dengan adanya bebas rokok akan menambah kesehatan dan kesejahteraan warga Kota Yogyakarta ke depannya,” kata Emma di Between Two Gates, Senin (01/08/2022), tiga hari lalu.
Meski belum semua kampung di Kota Yogyakarta bebas asap rokok, kata Emma, pihaknya akan terus melakukan perluasan kampung bebas asap rokok secara bertahap.
“Harapannya akan semakin banyak RW mendeklarasikan kampung bebas asap rokok.”
Perluasan kampung bebas asap rokok akan dilakukan mengikuti keinginan masyarakat. Pihaknya tidak melakukan pemaksaan melainkan secara persuatif menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya asap rokok.
Dengan begitu deklarasi kampung bebas asap rokok bukan hanya sekadar seremonial sehingga kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan bebas asap rokok.
Emma menjelaskan, masyarakat harus mengetahui deklarasi bebas asap rokok bukan melarang warga untuk merokok.
Deklarasi bebas asap rokok itu untuk mengatur warga agar tidak merokok di sembarang tempat.
“Maka, disediakan tempat khusus merokok,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryan.
Sementara itu Ketua LPMK Kelurahan Purbayan, Alfin, membeberkan rencananya kawasan bebas asap rokok di Purbayan akan disulap menjadi destinasi wisata.
“Ini sedang kita rencanakan, semoga segera terlaksana,” katanya.
Destinasi wisata itu akan dibuat mulai dari Between Two Gates yang melewati lorong labirin hingga kawasan bebas asap rokok.
Dengan begitu kawasan wisata yang bebas asap rokok akan membuat udara lebih bersih sehingga wisatawan merasa nyaman.
“Setidaknya ada 5 RT di RW 09 yang turut serta mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas asap rokok,” kata Ketua RW 09, Joko.
Pihaknya menyambut baik program dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk mewujudkan kampung yang sehat dan bebas asap rokok.
Meski begitu, Ketua RW 09 memberi sinyal kepada Dinas Kesehatan Yogyakarta untuk membantu meyakinkan warganya terhadap bahaya asap rokok.
“Tetapi, ini memang perlu ekstra sosialisasi dan edukasi kepada warga secara terus menerus agar nantinya warga paham terhadap pentingnya deklarasi bebas asap rokok,” kata Joko.
Tercatat RW 09 Kelurahan Purbayan memiliki 400 warga dengan 150 Kartu Keluarga (KK).
Jika nantinya setelah deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok ada warga yang melanggar pihaknya tidak memberikan sanksi khusus. Namun, akan diarahkan ke area rokok yang sudah disediakan.(***)