JAWA TENGAH(Cakrawalaindonesia.id) – Polres Grobogan melakukan penindakan terhadap pelaku sabung ayam. Hal itu dilakukan sebagai respon cepat Polres Grobogan atas aduan masyarakat melalui media sosial di saat Jumat Curhat.
Kapolres Grobogan, AKBp Dedy Anung Kurniawa menjelaskan, pada Minggu (29/1/23) pukul 12.00 WIB anggota Sat Reskrim mendindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui medsos saat Jumat Curhat bahwa Dsn. Banteng Mati RT. 4 RW. 4 Ds. Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan terdapat perjudian jenis sabung ayam. Selanjutnya anggota Sat Reskrim dipimpin oleh Kapolres Grobogan mendatangani lokasi.
“17 orang berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Grobogan, Senin (30/1/23).
Menurutnya, dalam penangkapan disita barang bukti berupa 1 set geber kalangan judi sabung ayam, 21 ekor ayam bangkok, 2 buah jam dinding, 1 buah bener aturan judi sabung ayam, 1 buah papan jadwal judi sabung ayam, 5 buah buku yang berisi nama dan besaran taruhan, 5 buah kurungan ayam, 2 buah terpal warna biru, 76 unit spm berbagai merk.
“Polres Grobogan senantiasa terbuka menerima pengaduan baik melalui WA Kapolres 08888990110, contact center 110 atau media sosial Polres Grobogan,” jelasnya.