ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawati BRILink berinisial EM, (21). Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan pemilik BRILink ke Polsek Tambusai Utara, Selasa (02/09/2025).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.IK., M.Si, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pelaku inisial EM melakukan penggelapan uang yang ada di BRILink milik bosnya Rohayati (40) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Tambusai Utara.
“Uang tersebut digunakan untuk mentransfer sejumlah Rp.36.000.000,- ke ayahnya yang bernama Nasip. Ia melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni sampai dengan Agustus lalu,” kata Kapolsek Tambusai Utara melalui Paur Humas Ipda S. Marbun, S.H, melalui keterangan pers, pada Kamis (04/09/2025) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku seorang wanita inisial EM tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rekening koran milik korban dan 1 unit HP merk Samsung A03s berwarna biru.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara selanjutnya melakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut.(***/AlfianTop)