Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Ujung Batu Amankan Pengedar dan Sabu 2,42 Gram

Penangkapan Pengedar Sabu
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Ujung Batu Amankan Pengedar dan Sabu 2,42 Gram. (Dok: Humas Polres Rohul)

UJUNGBATU(Cakrawalaindonesia.id) – Jajaran Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Jum’at, (16/1/2026) sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun II Suka Damai, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EB (42), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Dusun Suka Damai II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H, langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jum’at siang tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,42 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y15 warna biru tua serta uang tunai sebesar Rp333.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial YK, yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Ujung Batu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul)