Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Tindaklanjuti Instruksi Kapolri, Polres Rohul Ringkus 38 Tersangka dari 22 Kasus Perjudian

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., MH.

ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.online) – Merespon instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada Jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia agar memberantas segala bentuk perjudian, termasuk pihak-pihak yang membekingi atau melindungi.

Atas hal ini, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin oleh AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, berkomitmen menjalankan instruksi tersebut, terbukti selama dua bulan dari bulan Juli hingga September 2022, telah berhasil meringkus 38 tersangka dari 22 kasus perjudian.

“Dalam dua bulan terakhir, dari 23 Laporan Polisi (LP), Kami mengamankan 38 Tersangka, 35 Laki dan Tiga Perempuan,” terang Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK didampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, pada Senin (12/09/2022).

Lanjut Raja, para tersangka tersebut dengan jenis perjudian, baik online maupun offline, seperti Aplikasi High Domino, Toto Gelap (Togel), Kartu Remi dan perjudian lainnya.

“Penangkapan Tersangka perjudian tersebut, kerjasama Personil Satreskrim Polres Rohul maupun Polsek se Jajaran,” ungkap Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Di tempat yang sama, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH mengharapkan kerjasama semua elemen masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rohul, jika ada potensi terjadi tindak kejahatan, khususnya persoalan perjudian agar segera menghubungi Polisi terdekat.

“Perjudian ini kategori kejahatan Penyakit Masyarakat (Pekat), tentu kerjasama dan proaktif Masyarakat sangat subtansial,” tuturnya.

“Kalau Polres Rohul akan komitmen untuk memberantas, apapun bentuk dan jenis perjudian tersebut di Wilayah Hukum Polres Rohul,” pungkas Mardiono mengakhiri.